News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

MKD DPR Cabut Larangan Anggota Dewan 'Ngartis'

Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Khrisna Mukti, artis yang juga anggota DPR RI

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) mencabut larangan anggota dewan 'ngartis'. ‎MKD sebelumnya mengatur larangan anggota dewan terlibat iklan, film dan sinetron seperti tertuang dalam pasal 12 ayat (2).

Ketua MKD Surahman Hidayat mengatakan pihaknya melihat pasal tersebut tidak memerlukan pencantuman karena telah tercantum secara eksplisit dan implisit dalam pasal 2 ayat (5) tentang pengutamaan tugas sebagai anggota.

"Serta pasal 3 ayat (2) tentang pembatasan pribadi dalam bersikap, bertindak dan berperilaku," kata Surahman di ruang Rapat paripurna di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (17/2/2015).

Namun, rancangan ‎peraturan DPR tentang kode etik dan tata beracara Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) batal disahkan. Anggota DPR meminta MKD menyempurnakan kembali rancangan tersebut.

‎Diketahui rancangan peraturan kode etik DPR memuat larangan mengenai senjata api serta anggota yang bermain film atau sinetron. Pada paripurna sebelumnya tanggal 27 Januari 2015, rancangan itu juga gagal disahkan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini