TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR Ruhut Sitompul ikut berkomentar mengenai penetapan tersangka Ketua KPK Abraham Samad oleh Polda Sulselbar. Menurut Ruhut, Samad harus mengikuti proses hukum yang sedang berjalan.
"Apapun equality before the law. Samad menjadi tersangka dan dicekal melalui Polda Sulselbar. Memercik air didulang terpercik muka sendiri," kata Ruhut di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (17/2/2015).
Dengan adanya penetapan tersangka maka sesuai UU KPK, Samad harus mengundurkan diri. Untuk menggantikannya diperlukan panitia seleksi mencari pimpinan KPK yang baru.
"Kami membutuhkan komisioner. Tapi panselnya tolong sebelum dikasih ke kami, tolong rekam jejak mulai kandungan ibunya sampai test KPK," ujarnya.
Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda Sulselbar telah menetapkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),Abraham Samad sebagai tersangka.
Penetapan status tersangka terhadapAbraham Samad diungkapkan Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Sulselbar, Komisaris Besar Endi Sutendi saat menggelar konferensi pers di Markas Polda Sulselbar, Jalan Perintis Kemerdekaan, Selasa (17/2/2015).
"Setelah dilakukan gelar perkara yang digelar di Bareskrim yang dihadiri penyidik Polda Sulselbar, Abraham Samad telah ditetapkan sebagai tersangka pemalsuan dokumen. Penetapan tersangka tersebut pada tanggal 9 Februari 2015," tegas Endi.
Menurut Endi, penyidik melihat dalam perkara tersebut sudah cukup bukti. Adapun barang bukti yang disita berupa Kartu Keluarga (KK), KTP Feriyani Lim dan paspor Feriyani Lim yang diduga palsu.
"Jadi sampai sejauh ini, penyidik telah memeriksa 23 orang saksi baik dari pihak Imigrasi, Kecamatan dan Kelurahan serta pihak terkait lainnya. Dalam kasus ini,Abraham Samad sebagai Kepala Keluarga dan Feriyani Lim sebagai famili," kata Endi.