Sementara itu berbeda dengan pihak KPK, tim kuasa hukum BG memilih untuk beristirahat di toko waralaba yang berada di samping PN Jaksel. Mereka kebanyakan menyantap makanan instant yang dijual pihak toko.
"Hanya untuk mengganjal, sebelum sidang dilanjutkan," ujar kuasa hukum BG, Frederich Yunadi.
Sidang praperadilan yang berlangsung selama tujuh hari tersebut, telah usai, Senin (16/2/2015) kemarin. Sidang yang saban hari diwarnai unjuk rasa tersebut menghasilkan putusan menerima sebagian permohonan pihak BG dan menyatakan penetapan tersangka BG oleh KPK tidak sah.
Baca tanpa iklan