News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Budi Gunawan Tersangka

Tim Sembilan: Hakim Sarpin Seenaknya Tafsirkan KUHAP untuk Menangkan BG

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Yulis Sulistyawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Syafii Maarif

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim Independen atau Tim Sembilan kecewa berat dengan putusan hakim Sarpin Rizaldi yang menyidangkan gugatan praperadilan Komjen Budi Gunawan sebagai tersangka. Keputusan hakim Sarpin disebut telah merusak struktur hukum yang berlaku di tanah air.

Demikian Ketua Tim Independen Ahmad Syafii Maarif atau Buya, usai menggelar rapat dengan Tim Independen di Kantor Maarif Institute, Tebet, Jakarta Selatan, Selasa (17/2/2015).

Dalam putusannya, hakim Rizaldi menyatakan bahwa penetapan tersangka oleh KPK terhadap Komjen Budi Gunawan tidak sah.

"Orang yang bela Budi Gunawan pasti senang. Tapi ahli hukum pasti kecewa, karena putusan itu merusak struktur hukum," kata Syafii Maarif.

Menanggapi putusan itu, Tim Independen yang sebelumnya dibentuk Presiden Joko Widodo untuk menyelesaikan kisruh KPK-Polri, berkumpul di Kantor Maarif Institute. Mereka akan memberikan rekomendasi kembali kepada Jokowi untuk menyelesaikan kisruh ini.

Buya menduga, hakim tidak mempertimbangkan keberadaan Pasal 77 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana sebelum mengambil keputusan. Sehingga, hakim Sarpin mengabulkan permohonan praperadilan Budi Gunawan.

"KUHAP Pasal 77 itu ditafsirkan, saya bukan ahli hukum ya, tapi itu ditafsirkan seenaknya saja," ujarnya.

Untuk diketahui, dalam Pasal 77 KUHAP, terdapat enam hal dalam sebuah proses hukum yang dapat diajukan praperadilan, yaitu sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penyidikan, dan penuntutan. Selain itu, diatur pula mekanisme mengenai permintaan ganti rugi dan rehabilitasi nama baik.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini