Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Novel Baswedan akan kembali dipanggil Bareskrim Polri soal penembakan enam tersangka pencuri sarang burung walet pada 18 Februari 2004. Saat itu Novel menjabat Kasat Reskrim Polresta Bengkulu.
"Karena jumat minggu lalu tidak bisa hadir, maka akan dijadwalkan ulang pemanggilan berikutnya. Nanti waktunya penyidik yang tentukan," tutur Kabag Penum Mabes Polri, Kombes Pol Rikwanto, Rabu (18/2/2015) di Mabes Polri.
Rikwanto menjelaskan Novel yang kini beralih status sebagai penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi itu dipanggil terkait kasus lama yakni soal penembakan enam tersangka pencuri sarang burung walet pada 18 Februari 2004 silam.
"Kasusnya kan memang belum ditutup. Dulu sempat terhenti karena kemelut waktu dulu. Dan memang kasus itu belum kedaluwarsa," tambah Rikwanto.
Kasus ini sebenarnya sudah pernah diungkap oleh Bareskrim Polri pada 2012 silam, namun dihentikan oleh pemerintah karena berupaya merongrong KPK.
Saat itu, KPK pun sudah membentuk tim pencari fakta (TPF) guna mencari tahu kasus yang menimpa penyidik Novel Baswedan, seperti disangkakan Bareskrim Polri.
Hasil investigasi tim KPK sementara telah menemukan beberapa fakta baru. Seperti diketahui, oleh Polda Bengkulu, Novel disangka dengan pasal penganiayaan berat hingga menghilangkan nyawa orang lain.
Sementara hasil investigasi sementara tim KPK mengatakan bahwa Novel tidak terlibat dalam peristiwa penembakan yang menewaskan pencuri sarang walet di Bengkulu tahun 2004 silam.
"Hasil investigasi sementara yang kami dapatkan ini menjadi second opinion terhadap fakta-fakta yang disampaikan pihak Polri," kata juru bicara KPK Johan Budi dalam jumpa pers, Minggu (7/10/2012) malam,.
Pada malam kejadian di bulan Februari 2004, terang Johan, Novel Baswedan yang berpangkat Iptu sedang berada di kantornya di Satreskrim Mapolres Bengkulu.
Imbuhnya, saat itu Novel mendapat laporan dari anak buahnya bahwa ada pencuri walet yang ditangkap dan dikepung warga dalam sebuah bangunan.