Laporan Wartawan Tribunnews.com Erik Sinaga
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Wakil Ketua Komisi XI DPR dari F-PDIP Dolfie Othniel Frederic Palit mengatakan pemerintahan Prabowo Subianto sebenarnya bisa mengusulkan penurunan tarif pajak pertambahan nilai (PPN).
Dolfie Othniel menjelaskan ketentuan ini tertuang UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Menurut Pasal 7 Ayat (3) pada Bab IV, PPN rentang perubahan tarif itu berada di angka 5-15 persen.
Menanggapi pernyataan Dolfie Othniel tersebut, Direktur Lembaga Kajian Sabang Merauke Circle, Syahganda Nainggolan meminta agar tidak ada pernyataan yang bisa memicu ketidakstabilan politik.
"Harus berhati-hati membuat pernyataan. Sebab, pernyataan Dolfie tersebut dapat memicu instabilitas politik," kata Syahganda dalam keterangannya, Senin (23/12/2024).
Menurut Syahganda, pernyataan seperti itu bisa menimbulkan persepsi di masyarakat pemerintahan Prabowo tidak mendengar aspirasi masyarakat.
Baca juga: Polemik Kenaikan PPN 12 Persen, Ketua DPD: Pihak yang Keberatan Ajukan Judicial Review UU HPP ke MK
"Sebab, kerangka APBN yang disahkan DPR RI pada bulan September lalu telah memasukkan proyeksi penerimaan pajak, termasuk komponen PPN," kata Syahganda.
Menurut Syahganda, saat penyusunan APBN 2025 dan pembuatan UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan 2021, PDIP merupakan motor utama. PDIP adalah partai penguasa dan ketua Banggar di DPR.
"Pemerintahan baru saat ini yang dipimpin Prabowo Subianto, yang baru saja dua bulan berkuasa, terang saja kerepotan jika harus merubah kedua UU di atas, yakni UU APBN dan UU HPP. Perubahan UU akan memakan waktu dan perlu persetujuan DPR," beber Syahganda.
Menurut dia, mitigasi yang dilakukan pemerintah saat ini sebenarnya terlihat dari upaya Prabowo Subianto memberikan klasifikasi ketat atas kenaikan PPN 12 persen tersebut, khususnya hanya ditujukan pada barang-barang mewah yang tidak bersentuhan langsung dengan kebutuhan pokok.
Syahganda mewanti-wanti, isu kenaikan pajak bisa memicu kemarahan rakyat jika terus-menerus diprovokasi.
Syahganda selanjutnya menyarankan agar PDIP meminta maaf kepada rakyat karena selama berkuasa mereka telah menaikkan PPN dari 10% sejak tahun 1983 ke 11% tahun 2022 dan sekarang ke angka 12%.
"Di samping itu, DPR harus mendukung upaya-upaya pemerintah mencari alternatif pembiayaan pembangunan, seperti mendorong agar pengembalian uang-uang korupsi selama era PDIP dan Jokowi berkuasa, seperti pidato Prabowo di Mesir seminggu lalu, dapat terwujud. Jika uang-uang koruptor dikembalikan, maka pajak PPN bisa saja diturunkan serendah-rendahnya," pungkasnya.
PDIP Geram Disudutkan Jadi Inisiator Kenaikan PPN 12 Persen Karena Sempat Pimpin Panja UU HPP