Juru Bicara PDI Perjuangan (PDIP), Chico Hakim mengaku geram partainya disudutkan karena dianggap menjadi insiator dari kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) 12 persen pada 1 Januari 2025 mendatang.
Tudingan itu karena fraksi PDIP memimpin panitia kerja Undang-Undang (UU) Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) sebagai cikal bakal dari kenaikan PPN 12 persen. Panja itu dipimpin Wakil Ketua Komisi XI DPR Fraksi PDIP saat itu, Dolfie Othniel Fredric Palit.
Menurutnya, inisiator UU HPP bukanlah berasal dari PDIP. Dia menyatakan pihak yang mengusulkan aturan perpajakan itu merupakan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI.
"Inisiator UU HPP itu pemerintah melalui Kementerian Keuangan. Komisi 12 waktu itu dipimpin oleh Fraksi Golkar dan oleh komisi menunjuk Ketua Panja dari PDIP. Jadi salah besar kalau dikatakan inisiatornya adalah PDIP," kata Chico saat dikonfirmasi, Senin (23/12/2024).
Chico juga menolak PDIP dianggap pihak yang harus bertanggung jawab karena UU HPP tersebut. Dia mengungkit bahwa UU HPP adalah produk DPR RI secara kelembagaan yang disetujui oleh 8 fraksi DPR RI.
"Akar masalahnya bukan soal siapa yg inisiasi atau bertanggung jawab, melainkan bagaimana mencari jalan keluar," jelasnya.
Ia menjelaskan UU HPP memberikan keleluasaan menaikkan PPN dari rentang 5 persen hingga 15 persen dibuat dengan asumsi kondisi makro dan mikro ekonomi dalam kondisi normal. .