News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

PPN 12 Persen

Syahganda Kritisi Pernyataan Dolfie Othniel PDIP Terkait PPN 12 Persen

Penulis: Erik S
Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pengamat Politik Sabang Merauke Circle (SMC) Syahganda Nainggolan -

Laporan Wartawan Tribunnews.com Erik Sinaga

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Wakil Ketua Komisi XI DPR dari F-PDIP Dolfie Othniel Frederic Palit mengatakan pemerintahan Prabowo Subianto sebenarnya bisa mengusulkan penurunan tarif pajak pertambahan nilai (PPN).

Dolfie Othniel menjelaskan ketentuan ini tertuang UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Menurut Pasal 7 Ayat (3) pada Bab IV, PPN rentang perubahan tarif itu berada di angka 5-15 persen.

Menanggapi pernyataan Dolfie Othniel tersebut, Direktur Lembaga Kajian Sabang Merauke Circle, Syahganda Nainggolan meminta agar tidak ada pernyataan yang bisa memicu ketidakstabilan politik.

"Harus berhati-hati membuat pernyataan. Sebab, pernyataan Dolfie tersebut dapat memicu instabilitas politik," kata Syahganda dalam keterangannya, Senin (23/12/2024).

Menurut Syahganda, pernyataan seperti itu bisa menimbulkan persepsi di masyarakat pemerintahan Prabowo tidak mendengar aspirasi masyarakat.

Baca juga: Polemik Kenaikan PPN 12 Persen, Ketua DPD: Pihak yang Keberatan Ajukan Judicial Review UU HPP ke MK

"Sebab, kerangka APBN yang disahkan DPR RI pada bulan September lalu telah memasukkan proyeksi penerimaan pajak, termasuk komponen PPN," kata Syahganda.

Menurut Syahganda, saat penyusunan APBN 2025 dan pembuatan UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan 2021, PDIP merupakan motor utama. PDIP adalah partai penguasa dan ketua Banggar di DPR.

"Pemerintahan baru saat ini yang dipimpin Prabowo Subianto, yang baru saja dua bulan berkuasa, terang saja kerepotan jika harus merubah kedua UU di atas, yakni UU APBN dan UU HPP.  Perubahan UU akan memakan waktu dan perlu persetujuan DPR," beber Syahganda.

Menurut dia, mitigasi yang dilakukan pemerintah saat ini sebenarnya terlihat dari upaya Prabowo Subianto memberikan klasifikasi ketat atas kenaikan PPN 12 persen tersebut, khususnya hanya ditujukan pada barang-barang mewah yang tidak bersentuhan langsung dengan kebutuhan pokok.

Syahganda mewanti-wanti, isu kenaikan pajak bisa memicu kemarahan rakyat jika terus-menerus diprovokasi.

Syahganda selanjutnya menyarankan agar PDIP meminta maaf kepada rakyat karena selama berkuasa mereka telah menaikkan PPN dari 10% sejak tahun 1983 ke 11% tahun 2022 dan sekarang ke angka 12%.

"Di samping itu, DPR harus mendukung upaya-upaya pemerintah mencari alternatif pembiayaan pembangunan, seperti mendorong agar pengembalian uang-uang korupsi selama era PDIP dan Jokowi berkuasa, seperti pidato Prabowo di Mesir seminggu lalu, dapat terwujud. Jika uang-uang koruptor dikembalikan, maka pajak PPN bisa saja diturunkan serendah-rendahnya," pungkasnya.

PDIP Geram Disudutkan Jadi Inisiator Kenaikan PPN 12 Persen Karena Sempat Pimpin Panja UU HPP

Juru Bicara PDI Perjuangan (PDIP), Chico Hakim mengaku geram partainya disudutkan karena dianggap menjadi insiator dari kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) 12 persen pada 1 Januari 2025 mendatang. 

Tudingan itu karena fraksi PDIP memimpin panitia kerja Undang-Undang (UU) Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) sebagai cikal bakal dari kenaikan PPN 12 persen. Panja itu dipimpin Wakil Ketua Komisi XI DPR Fraksi PDIP saat itu, Dolfie Othniel Fredric Palit. 

Menurutnya, inisiator UU HPP bukanlah berasal dari PDIP. Dia menyatakan pihak yang mengusulkan aturan perpajakan itu merupakan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI.

"Inisiator UU HPP itu pemerintah melalui Kementerian Keuangan. Komisi 12 waktu itu dipimpin oleh Fraksi Golkar dan oleh komisi menunjuk Ketua Panja dari PDIP. Jadi salah besar kalau dikatakan inisiatornya adalah PDIP," kata Chico saat dikonfirmasi, Senin (23/12/2024).

Chico juga menolak PDIP dianggap pihak yang harus  bertanggung jawab karena UU HPP tersebut. Dia mengungkit bahwa UU HPP adalah produk DPR RI secara kelembagaan yang disetujui oleh 8 fraksi DPR RI.

"Akar masalahnya bukan soal siapa yg inisiasi atau bertanggung jawab, melainkan bagaimana mencari jalan keluar," jelasnya.

Ia menjelaskan UU HPP memberikan keleluasaan menaikkan PPN dari rentang 5 persen hingga 15 persen dibuat dengan asumsi kondisi makro dan mikro ekonomi dalam kondisi normal. .

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini