TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim 9 merumuskan tujuh poin rekomendasi di Ma'arif Institute di Tebet, Jakarta pada Selasa (17/2/2015), malam.
Rekomendasi tersebut dikeluarkan terkait dikabulkannya permohonan praperadilan Komjen Pol Budi Gunawan (BG) oleh PN Jakarta, Senin lalu.
Meski status tersangka Budi Gunawan dinyatakan tidak sah, namun rekomendasi yang dikeluarkan tim yang diketuai Syafi'i Ma'arif tersebut tidak jauh berbeda dengan rekomendasi sebelumnya. Isi rekomendasi tetap meminta presiden Jokowi tidak melantik BG.
Menurut Syafi'i Ma'arif, rekomendasi tersebut sebaiknya diikuti oleh presiden Jokowi. Pasalnya apabila tidak diindahkan maka akan beresiko besar pada pemerintahan Jokowi dan kehidupan bernegara.
"Ini himbauan kalau tidak diindahkan resikonya besar, bagi kita sampaikan saja ini," ujar Syafi'i Ma'arif usai rapat
Sementara menurut anggota tim 9, Imam Prasodjo salah satu poin yang menjadi sorotan tim 9 adalah merosotnya kewibawaan Jokowi. Hal itu tampak dari imbauan untuk tidak adanya kriminalisasi terhadap pimpinan KPK, yang tidak diindahkan oleh pihak Polri.
"yang bahaya itu ketika himbauan presiden tidak didengar. panglima tertinggi negara kita saja yaitu presiden himbauannya tidak didengar, ini berarti orang bebas melakukan apa saja, dan itu dapat menyebabkan negara kita chaos," ujar Imam.
Tim 9 sendiri tidak membatasi waktu kapan rekomendasinya harus dijalankan presiden Jokowi. Hanya saja menurut Syafi'i Ma'arif, presiden Jokowi harus bertindak cepat menyikapi kekisruhan yang terjadi.