Laporan wartawan Tribunnews.com, Randa Rinaldi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Setelah Presiden Joko Widodo mengeluarkan surat Keputusan Presiden untuk mengangkat tiga pimpinan sementara di Istana Merdeka, Rabu (18/2/2015), Komisi Pemberantasan Korupsi kehilangan Abraham Samad dan Bambang Widjojanto, dua pimpinan yang berstatus tersangka oleh Polri.
Pimpinan KPK pulih, menjadi berlima, setelah Taufiqurahman Ruki, Johan Budi SP dan Indriyanto Seno Adji bergabung bersama Zulkarnaen dan Adnan Pandu Praja. Ada harapan muncul ketika kursi pimpinan KPK tetap berisi lima orang.
"Kita berharap dua institusi KPK dan Polri harus memperbaiki diri. Koordinasi antara KPK, Polri dan kejaksaan harus diperbaiki, jangan sampai merenggang," pesan Dekan Fakultas Hukum Universitas Indonesia Topo Santoso di Jakarta, Kamis (19/2/2015).
Tapi, Topo juga mengklarifikasi Indriyanto yang sebelumnya disebut-sebut sebagai Guru Besar UI. Ia menegaskan Indriyanto memang sebagai dosen luar biasa untuk hukum pidana di program pascasarjana tapi bukan Guru Besar UI. Belakangan ini Indriyanto lebih sering menjadi penguji desertasi dan dosen pembimbing di UI.
"Beliau memang alumni UI, tapi Guru Besar Unkris (Universitas Krinadwipayana). Beliau dosen luar biasa UI, bukan guru besar yang diberitakan di media," terang Topo.