Laporan wartawan Tribunnews.com, Eri Komar Sinaga
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tersangka dugaan suap jual beli gas alam di Bangkalan, Fuad Amin Imron.
"Diperiksa sebagai tersangka," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, Jakarta, Jumat (20/2/2015).
Terkait kasus suap yang diterima Ketua DPRD Bangkalan itu, KPK telah beberapa kali melakukan penyitaaan. Terbaru, KPK menyita butik istri Fuad Amin. Selain itu, lembaga antirasuah itu juga menyita kantor DPC Partai Gerindra.
Penyitaan tersebut berhubungan dengan status tersangka Fuad selain suap yakni dugaan tindak pidana pencucian uang.
Sebelumnya, penyidik KPK telah menyita 10 mobil, dua unit ruko, tujuh unit rumah, satu unit apartemen dan uang dengan total Rp 200 miliar terkait TPPU yang disangkakan kepada Fuad.