TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kubu Aburizal Bakrie (ARB) melalui kuasa hukumnya Yusril Ihza Mahendra berencana mengadukan hakim Mahkamah Partai Golkar (MPG) yang dipimpin Prof Muladi ke pihak yang berwajib karena Mahkamah Partai Golkar dianggap bentuk intervensi terhadap pengadilan.
"Bahwa Surat Mahkamah Partai Golkar No. 02/P-Golkar/II/2015, tanggal 9 Februari 2015 adalah bentuk intervensi terhadap pengadilan dan adanya indikasi contempt of court untuk itu kami me-reserve hak-hak kami untuk mengadukan kepada pihak berwajib."
Begitu isi surat kuasa hukum ARB, Yusril Izha Mahendra yang ditujukan kepada majelis hakim PN Jakarta Barat tertanggal 17 Februari 2015 dalam sengketa dualisme kepengurusan Partai Golkar sebagaimana yang diterima Tribunnews.com.
Dalam suratnya ke PN Jakbar, Yusril menjelaskan bahwa surat a-quo (perkara bersama) jelas-jelas bertentangan dan kotradiktif dengan surat Mahkamah Partai sebelumnya yang menunjukkan inkonsitensi dan sikap mencla-mencle dari “oknum” Mahkamah Partai itu sendiri yang dapat menimbulkan kerugian bagi penggugat dalam hal ini kubu ARB.
Menanggapi hal itu, kubu Partai Golkar Agung Laksono melalui Ketua DPP Partai Golkar Leo Nababan, mengaku kaget atas rencana akan dilaporkannya Prof Muladi Cs ke pihak yang berwajib.
“Ah apa benar itu? Saya belum bisa kasih komentar soal itu, karena saya belum cek,” ujarnya saat dihubungi di Jakarta, Minggu (21/2/2015).
Meski demikian, Leo berpandangan, para hakim Mahkamah Partai Golkar adalah orang-orang yang memiliki integritas yang tinggi dan mengerti soal hukum.
“Saya kira, figur-figur seperti Pak Muladi, Pak Natabaya, Pak Andi Mattalatta dan Pak Djasri Marin adalah orang-orang yang punya kompetensi dan integritas yang mumpuni. Terlebih Pak Muladi sebagai mantan Rektor Undip dan Gubernur Lemhannas, saya yakin beliau akan cermat dalam memutuskan persoalan dualisme di Partai Golkar ini. Pada prinsipnya kami percaya penuh dengan para hakim Mahkamah Partai Golkar,” katanya.