TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Meskipun Presiden Joko Widodo telah melantik tiga pelaksana tugas (Plt) pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sebuah seruan Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi untuk menolak Indriyanto Seno Adji (ISA) sebagai plt pimpinan KPK beredar di media sosial (medos).
Seruan itu berjudul "6 Alasan Tolak Indrianto Seno Adji sebagai Plt Pimpinan KPK".
Koalisi itu sendiri memuat penolakan itu pada laman http://www.akukpk.com dengan judul yang sama. Linknya adalah http://www.akukpk.com/2015/02/batalkan-pelantikan-indrianto-seno-aji-sebagai-plt-pimpinan-kpk. Seruan antara lain beredar di facebook pada akhir pekan ini.
Dalam seruannya, koalisi tersebut menilai keputusan Presiden Joko Widodo untuk menunjuk Plt Pimpinan KPK merupakan bom waktu bagi kehancuran lembaga antikorupsi ini. Ditegaskannya, upaya menempatkan calon Plt. yang memiliki rekam jejak yang buruk nyata-nyata membahayakan penanganan berbagai kasus oleh KPK saat ini dan semangat pemberantasan korupsi di mata publik pada umumnya.
Dikemukakan lebih jauh, penunjukan Indrianto Seno Aji sebagai Plt Pimpinan KPK—di luar Taufiqurrahman Ruki dan Johan Budi—bertentangan dengan standar kualifikasi pimpinan KPK yang harus memiliki integritas yang tinggi, bebas dari konflik kepentingan, dan memiliki latarbelakang yang baik dalam pemberantasan korupsi.
"Indrianto selama ini dikenal berseberangan dengan KPK, dekat dengan kekuatan Orde Baru, serta banyak melakukan pendampingan hukum terhadap pelaku korupsi, kejahatan perbankan, pelanggaran HAM dan kasus-kasus lainnya," demikian bunyi kalmiat kedua pada alenea kedua seruan itu.
Menurut koalisi ini ada enam rekam jejak yang buruk pada diri Indrianto Seno Aji (ISA) yang harus diwaspadai dan menjadi pertimbangan utama. Pertama, ISA dinilai anti-KPK.
"Yang bersangkutan (Ybs) pernah beberapa kali berupaya mengurangi kewenangan dan lingkup yurisdiksi hukum KPK melalui judicial review terhadap UU KPK mewakili koruptor. Ybs memberikan keterangan ahli dalam sidang uji materi pasal 28 huruf I ayat 1 UU KPK atas permintaan penggugat Bram Manoppo (saat itu Direktur Utama PT Putra Pobiagan Mandiri dan merupakan tersangka kasus korupsi pengadaan helikopter bersama Abdullah Puteh)," demikian kata Koalisi itu.
Selanjutnay dipaparkan, pada 2006 Ybs juga mewakili Paulus Efendi dkk (31 hakim agung) dalam uji materi UU melawan Komisi Yudisial yang diwakili Amir Syamsuddin, Bambang Widjojanto dkk untuk membatasi kewenangan pengawasan dan penjatuhan sanksi terhadap hakim agung pada Mahkamah Agung dan Hakim Mahkamah Konstitusi
Kedua, koalisi menilai ISA sebagai pembela koruptor. Ybs dikenal memberikan pendampingan terhadap kasus korupsi pejabat negara. Menjadi kuasa hukum bagi Abdullah Puteh, mantan Gubernur Aceh, dalam kasus pengadaan Helikopter Mi-2, dengan Kerugian Negara Rp 13,6 miliar.
Ketiga, koalisi menilai ISA sebagai pembela kejahatan perbankan. Ybs, demikian menurut Koalisi menjadi kuasa hukum klien-klien yang terlibat penyalahgunaan kekuasaan oleh otoritas keuangan.
Ybs, juga menjadi kuasa hukum mantan Direktur BI Paul Sutopo, Heru Supraptomo, dan Hendrobudianto di tingkat banding dan kasasi dalam hal penggunaan dana Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia (YPPI) senilai Rp 100 miliar untuk mengurus UU BI maupun pemberian bantuan hukum terkait kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia, kredit ekspor, dan kasus lain.
"Juga sebagai ahli hukum pidana yang diundang Bareskrim dalam gelar kasus L/C fiktif Bank Century yang dilaporkan Andi Arief dengan tersangka Robert Tantular, Linda Wangsa Dinata, Hermanus Hasan Muslim dan Krisna Jaga Tesen," kata koalisi.
Keempat, ISA dinilais sebagai pembela kejahatan dalam industri ekstraktif karena menjadi kuasa hukum atas kasus kejahatan industri ekstraktif, seperti sengketa pertambangan batubara. "Ybs merupakan kuasa hukum PT SKJM dalam kasus PTUN pemberian kuasa pertambangan batubara oleh Bupati Tanah Laut kepada SKJM dalam wilayah PKP2B PT Arutmin Indonesia."
Kelima, ISA juga menjadi pembela kriminal dan pelanggar HAM karena menjadi kuasa hukum terhadap klien yang melakukan kriminalitas berat/pembunuhan terkait dengan kasus korupsi. Antara lain menjadi kuasa hukum Tommy Soeharto dalam kasus kepemilikan senjata api dan bahan peledak, pembunuhan Hakim Agung Syafiuddin Kartasasmita dan buron.