TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo akhirnya menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk UU nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi. Dalam Perppu bernomor 1 tahun 2015 tersebut, batas usia maksimal pimpinan KPK yang sebelumnya 65 tahun, dihapus.
Penghapusan batas usia tersebut tercantum dalam Pasal 1 Perppu (menjadi Pasal 33A) ayat 3 yang berbunyi "Calon anggota sementara pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi harus memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 kecuali huruf e yang berkaitan dengan syarat usia setinggi-tingginya 65 (enam puluh lima) tahun."
Di UU nomor 30 tahun 2002 Pasal 29 huruf e, dikatakan "berumur sekurang-kurangnya 40 (empat puluh) tahun dan setinggi-tingginya 65 (enam puluh lima) tahun pada proses pemilihan."
Batasan usia maksimal yang dihapus itu membuat Presiden Jokowi dapat memilih Taufiequrachman Ruki sebagai pimpinan sementara KPK. Berdasarkan catatan, Ruki saat ini berusia 68 tahun, ia lahir di Rangkasbitung, Lebak, Banten, pada 18 Mei 1946.
Ruki merupakan pensiunan jendral bintang dua dari korps bhayangkara. Ia tercatat sebagai lulusan terbaik Akademi Militer (kepolisian) pada tahun 1971.
Ruki adalah orang pertama yang memimpin KPK pada tahun 2003 hingga akhirnya digantikan oleh Antasari Azhar di tahun 2007.
Saat masih aktif di kepolisian, Ruki pernah menjabat sebagai anggota DPR dari fraksi TNI/Polri selama dua periode, pada tahun 1992 hingga 1997, dan 1997 hingga 1999. Karier di kepolisian Ruki meski memiliki bintang dua belum pernah menjabat sebagai kepala kepolisian daerah.
Jabatan terakhir Ruki di karier kepolisian yakni menjabat sebagai Kapolwiltabes Malang pada tahun 1992 hingga 1997. Setelah itu Ruki tidak tercatat lagi aktif di kepolisian dalam bidang apa karena aktif di fraksi TNI/Polri. Ia tercatat sempat aktif sebagai jendral di Deputi IV Menko Polkam pada tahun 2001 hingga 2003, saat itu jabatan Menko Polkam dipegang oleh Susilo Bambang Yudhoyono.