TRIBUNNEWS.COM - Tim kuasa hukum eks Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong mendesak Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk memeriksa Mendag RI lain yang menjabat hingga 2023.
Hal itu disampaikan Ketua Penasihat Khusus Tom Lembong, Ari Yusuf Amir di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (5/11/2024).
Ari menilai Kejagung seolah tebang pilih dalam menangani kasus dugaan korupsi impor gula ini.
Sebab, hanya Tom Lembong yang diperiksa dan dijadikan tersangka dalam kasus ini.
Sedangkan Mendag lainnya hingga kini masih bebas dan tak dipanggil oleh Kejagung.
Sebagai informasi, ada lima Mendag yang menjabat dalam kurun waktu 2015 hingga 2023.
Setelah Tom Lembong lengser pada 2016, posisi Mendag diduduki oleh Enggartiasto Lukita.
Ia menjabat pada periode 2017-2019.
Selanjutnya, kursi Mendag ditempati oleh Agus Suparmanto pada periode 2019-2020.
Lalu Muhammad Lutfi menjabat sebagai Mendag pada periode 2021-2022.
Sedangkan jabatan Mendag periode 2023 ditempati oleh Ketua Umum PAN, Zulkifli Hasan atau Zulhas.
Baca juga: Kuasa Hukum Tom Lembong Soroti Temuan BPK: yang Kami Baca, Tak Ada Kerugian Negara
"Silakan dinilai sendiri bahwa penyidikan ini ini berkaitan dengan importasi gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015-2023," ujar Ari, Selasa.
"Artinya mereka menyidik sampai 2023. Pertanyannya kalau mereka tidak memeriksa menteri di periode selanjutnya, itu pertanyannya."
Ari menilai adanya kejanggalan di balik penetapan Tom Lembong sebagai tersangka kasus dugaan korupsi impor gula.