Ia menilai Kejagung tebang pilih dan hanya memeriksa Tom Lembong dalam kasus ini.
"Kalau disampaikan rekan saya tebang pilih, tebang pilihnya di sana," kata Ari.
Pernyataan senada diungkap Tim Penasihat Hukum Tom Lembong, Zaid Mustafa.
Zaid menegaskan Tom Lembong tak terlibat dalam kasus ini.
Tom Lembong disebutnya tak pernah mengambil keuntungan pribadi atau memberi keuntungan kepada pihak lain saat membuat kebijakan impor gula.
"Pak Tom Lembong menegaskan tidak mengambil keuntungan satu rupiah pun atau memberikan keuntungan pihak swasta secara melawan hukum," jelas Zaid.
"Karena proses pengambilan kebijakan impor ada mekanismenya dan seluruh surat-menyurat antara Kementerian Perdagangan dan Kementerian BUMN serta PT PPI diketahui kementerian lain termasuk Kementerian Keuangan."
Baca juga: Tom Lembong Siapkan Banyak Ahli Hadapi Sidang Praperadilan Lawan Kejaksaan Agung
Ia juga mempertanyakan alasan Kejagung mengusut kasus ini setelah Tom Lembong lengser 9 tahun lalu.
"Apabila ada kerugian negara, kenapa setelah 9 tahun? Padahal surat itu diterima 9 tahun lalu ketika korespondensi dilakukan," tandasnya.
Sebelumnya, Kejagung mengatakan kebijakan penerbitan izin impor gula di era Mendag Tom Lembong telah merugikan keuangan negara sebesar Rp400 miliar.
Duduk Perkara Kasus Tom Lembong
Adapun dalam dugaan kasus korupsi ini diperkirakan merugikan keuangan negara hingga Rp400 miliar.
Tom Lembong diduga menyalahgunakan jabatannya sebagai Menteri Perdagangan kala itu dengan mengeluarkan izin impor gula pada 2015.
Padahal saat itu, stok gula dalam negeri dinyatakan surplus sehingga tidak membutuhkan impor gula.
"Akan tetapi, pada tahun 2015 Menteri Perdagangan tersangka TTL memberikan izin Pl gula kristal mentah sebanyak 105.000 ton kepada PT AP untuk mengolah Gula Kristal Mentah (GKM) menjadi Gula Kristal Putih (GKP)," papar Qohar.
Baca juga: Kuasa Hukum Pertanyakan Kejelasan Kerugian Negara Imbas Kebijakan Impor Gula Eks Mendag Tom Lembong