Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi akan membicarakan kembali menyusul berkas kasasi yang diajukan, menanggapi putusan praperadilan yang dimohonkan Komjen Budi Gunawan, ditolak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sehingga berkas tersebut tak bisa dikirimkan ke Mahkamah Agung.
Demikian disampaikan Plt Pimpinan KPK Johan Budi. Ia menjelaskan, berkas kasasi akan dibicarakan oleh pimpinan dan biro hukum untuk menentukan langkah selanjutnya yang akan diambil KPK.
"Kami sampai saat ini belum menerima putusan. Setelah menerima nanti dirapatkan dengan pimpinan dan biro hukum. Termasuk soal permintaan kasasi KPK yang ditolak PN Jaksel," terang Johan di Kejaksaan Agung, Senin (23/2/2015).
Sebelumnya, Humas PN Jaksel I Made Sutrisna, menuturkan berkas kasasi yang diajukan oleh KPK tidak bisa diterima. Sehingga berkas tersebut tidak dikirim ke Mahkamah Agung (MA) untuk ditindaklanjuti.