TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Akil Mochtar, mengaku siap menjalani hukuman pasca-putusan Mahkamah Agung yang menolak kasasi yang diajukannya.
Hal itu dikatakan Akil seusai menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus yang menjerat Wakil Ketua nonaktif KPK Bambang Widjojanto, di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (23/2/2015).
"Kita terima sajalah," ujar Akil.
Namun, kata Akil, ia akan menempuh upaya hukum selanjutnya yaitu peninjauan kembali atau mengajukan grasi kepada presiden.
"Ya kita jalani saja semuanya," kata dia.
Akil mengatakan, ia akan kembali mengajukan PK ke MA. "PK tidak ada batas waktu," ujar Akil.
Diberitakan, MA menolak kasasi yang diajukan mantan Ketua MK Akil Mochtar sehingga menguatkan putusan penjara seumur hidup. Sebelumnya, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak banding yang diajukan Akil Mochtar dan menyatakan Akil tetap mendapatkan hukuman seumur hidup.
Majelis hakim Tipikor menyatakan, Akil terbukti menerima suap terkait empat dari lima sengketa pilkada dalam dakwaan kesatu, yaitu Pilkada Kabupaten Gunung Mas (Rp 3 miliar), Kalimantan Tengah (Rp 3 miliar), Pilkada Lebak di Banten (Rp 1 miliar), Pilkada Empat Lawang (Rp 10 miliar dan 500.000 dollar AS), dan Pilkada Kota Palembang (sekitar Rp 3 miliar).
Dalam pertimbangan yang memberatkan, perbuatan Akil dinilai telah meruntuhkan wibawa MK. Diperlukan usaha yang sulit dan memerlukan waktu lama untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat kepada MK.
Selain itu, Akil merupakan ketua lembaga tinggi negara yang merupakan benteng terakhir bagi masyarakat yang mencari keadilan. Menurut hakim, Akil seharusnya memberikan contoh teladan yang baik dalam masalah integritas. Tidak ada hal yang meringankan untuk Akil.(Fabian Januarius Kuwado)