News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Budi Gunawan Tersangka

Eman Suparman Pimpin Panel KY Periksa Putusan Hakim Sarpin

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Komisioner Komisi Yudisial (KY) bidang rekrutmen hakim, Taufiqurrahman Syahuri

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Komisi Yudisial sudah membentuk panel terhadap laporan Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi atas putusan Hakim Sarpin Rizaldi terkait praperadilan Komjen Pol Budi Gunawan. Namun sampai saat ini, institusi yang dipimpin oleh Suparman Marzuki itu belum menyimpulkan apakah Hakim Sarpin melanggar etika atau tidak.

"Kami sudah tindaklanjuti. Simpulan awal belum ada," kata Komisioner KY Taufiqurrahman Syahuri di kantornya, Jakarta Pusat, Selasa (24/2/2015).

Diungkapkan Taufiq, Panel KY terdiri atas tiga orang komisionernya. Di antaranya Eman Suparman sebagai Ketua Panel, lalu dua anggotanya Taufiqurrahman dan Ibrahim sebagai anggota.

Meski begitu, Taufiq secara pribadi menilai bahwa hakim Sarpin memang melanggar norma KUHAP. Karena telah mengubah norma yang tertuang dalam Pasal 77 KUHAP soal objek gugatan praperadilan.

"Sebetulnya sudah aturannya di KUHAP. Tapi KUHAP diubah sama Sarpin, sudah kaya MK (Mahkamah Konstitusi) ubah norma," kata Taufiq.

Ditakuti Taufiq, norma yang diubah Sarpin bahwa penetapan tersangka Budi Gunawan masuk sebagai objek praperadilan akan dijadikan pegangan oleh pihak-pihak lain untuk mengajukan gugatan serupa. Seperti gugatan yang diajukan mantan Menteri Agama Suryadharma Ali saat ini.

"Akhirnya orang-orang pakai norma itu. Itu yang kami katakan ada pelanggaran norma atau bisa dikatakan melewati kewenangan hakim praperadilan. Nanti kami akan lihat, apakah putusan itu merupakan terobosan hukum atau singgungan dengan kode etik. Kalaupun terobosan hukum tapi ada kesalahan terhadap hukum acara," kata Taufiq.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini