TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Proses penangkapan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi nonaktif, Bambang Widjojanto oleh Badan Reserse dan Kriminal dianggap telah menyalahi aturan.
Anggota Ombudsman, Budi Santoso menyatakan dalam melakukan penangkapan, penyidik wajib dilengkapi surat perintah penangkapan yang memuat identitas tersangka. Dalam surat itu seharusnya juga dijelaskan alasan penangkapan, tempat tersangka diperiksa, uraian singkat perkara, dan penyidik yang melakukan penangkapan harus mengacu pada surat perintah penyidikan.
"Pada penangkapan pelapor tidak mencantumkan nama Kombes Pol Victor E Simanjuntak yang pada saat penangkapan statusnya sebagai Perwira Menengah Lembaga Pendidikan Polri (Pamen Lemdikpol). Oleh karena itu keberadaan Kombes Pol Viktor E Simanjuntak dalam melakukan penangkapan tidak dapat dibenarkan,"ujar Budi di Gedung Ombudsman, Jakarta, Selasa (24/2/2015).
Ombudsman juga menyebut, dua anggota Polri berseragam dan membawa senjata laras panjang di lokasi penangkapan. Budi menegaskan, sikap itu tidak bisa dibenarkan sebagaimana yang diatur dalam pasal 8 Peraturan Kapolri Nomor 14 tahun 2012 tentang manajemen tindak pidana.
Budi menambahkan, penyidik Barekrim Polri tidak cermat dan teliti dalam menyiapkan administrasi penyidikan. Dalam surat perintah penangkapan nomor SP. Kap/07/I/2015/ Dit Tipideksus tanggal 22 Januari 2015. Ombudsman menyatakan terdapat kesalahan pada alamat tempat tinggal tersangka.
"Dalam surat perintah penangkapan disebutkan beralamat di RT 01, padahal yang sebenarnya di RT 006 dan kesalahan penyebutan kecamatan yaitu Kecamatan Sukmajaya padahal sebenarnya Kecamatan Cilodong," ujar Budi.