Tribunnews.com, Jakarta - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi nonaktif Abraham Samad dan Wakil Ketua KPK nonaktif Bambang Widjojanto akan diperiksa sebagai tersangka oleh Polri, Selasa (24/2/2015). Bambang akan diperiksa oleh penyidik Badan Reserse Kriminal Polri dan Abraham diperiksa oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sulawesi Selatan dan Barat.
"Keduanya bersama pengacaranya akan ke Mabes (BW) dan AS ke Polda Sulsel," ujar kuasa hukum Abraham dan Bambang, Nursyahbani Katjasungkana melalui pesan singkat.
Nursyahbani mengatakan, kedua kliennya siap menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Untuk pemeriksaan Abraham yang dilakukan di luar Jakarta, kata Nursyahbani, kliennya dan sejumlah kuasa hukum melakukan penerbangan pagi ini menuju Polda Sulselbar.
Abraham sebelumnya telah dipanggil untuk diperiksa sebagai tersangka pada 20 Februari lalu. Namun, ia tidak dapat memenuhi panggilan penyidik karena harus menghadiri sejumlah acara yang tidak dapat ditinggalkannya.
Sementara bagi Bambang, pemeriksaan hari ini merupakan kali ketiganya ia diperiksa sebagai tersangka. Sebelumnya, pada 23 Januari 2014 ia ditangkap oleh petugas Bareskrim Polri dan langsung diperiksa sebagai tersangka. Kemudian, pada 3 Februari Bambang kembali menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Bareskrim Polri.
Penetapan Bambang sebagai tersangka terkait dugaan memengaruhi saksi dalam memberikan keterangan tidak benar dalam sidang perkara sengketa Pilkada Kotawaringin Barat di Mahkamah Konstitusi. Sedangkan Abraham Samad tersandung kasus dugaan pemalsuan surat atau tindak pidana administrasi kependudukan. (Ambaranie Nadia Kemala Movanita)