Laporan Wartawan Tribunnews.com, Eri Komar Sinaga
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Sekjen DPR RI, Winantuningtyastiti Swasanani, terkait proyek PT Duta Graha Indah dan tindak pidana pencucian uang pembelian saham PT Garuda.
Winantuningtyastiti akan dimintai keterangannya sebagai saksi untuk tersangka anggota DPR RI 2009-2014 yang juga bekas Bendahara Umum DPP Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka MNZ (M Nazaruddin)," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha kepada wartawan di KPK, Jakarta, Selasa (24/2/2015).
Selain memeriksa Winantuningtyastiti, KPK juga memanggil lima saksi lainnya. Antara lain Direktur PT Digo Mitra Slogan Jefri Siallagan, Sopar Baktiar Marpaung, Budiman Cornelius Santiago Hutapea, dan Mansur Ishak.
PT DGI merupakan pelaksana proyek Wisma Atlet dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Wisma Atlet dan Gedung Serbaguna Provinsi Sumatera Selatan tahun 2010-2011.
Nazaruddin diduga melakukan pencucian uang karena membeli saham PT Garuda Indonesia dengan menggunakan uang hasil tindak pidana korupsi terkait pemenangan PT Duta Graha Indah (PT DGI) sebagai pelaksana proyek wisma atlet SEA Games 2011.
Sebelumnya, Nazaruddin didakwa menerima suap terkait pemenangan PT DGI berupa cek senilai Rp 4,6 miliar.