TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Yuddy Chrisnandi, mengungkapkan pihaknya belum mendapatkan laporan yang detail mengenai perekrutan hakim baru.
Yuddy mengatakan, pihaknya saat ini masih menunggu persepsi Mahkamah Agung sama dengan persepsi Komisi Yudisial mengenai prosedur dan mekanisme perekrutan hakim.
"MA dan KY harus samakan persepsi dulu, pola dan rekrutmennya seperti apa, kalau sudah sama persepsi, kami mendukung saja," ujar Yuddy di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (24/2/2015).
Yuddy mengatakan, mekanisme perekrutan hakim saat ini jika dilihat secara normatif harus melalui prosedur calon PNS. Namun Yuddy mengungkapkan Komisi Yudisial memiliki interpertasi yang berbeda mengenai kedudukan hakim.
"Aspirasi KY, mengacu pada Undang-Undang sebagai pejabat negara, tetapi definisi calon hakim enggak sama dengan calon pejabat negara, sehingga sebelum direkrut jadi calon hakim, dia CPNS," tutur Yuddy.