TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Mantan Menteri Agama Suryadharma Ali mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Langkah itu dilakukan pascaputusan hakim Sarpin Rizaldi yang memutuskan penetapan tersangka Komjen Budi Gunawan oleh KPK tidak sah.
Suryadharma meniru keberhasilan Komjen Budi. Bahkan, seperti halnya Komjen Budi, Suryadharma kembali tidak memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyelenggaraan haji di Kementerian Agama 2012-2013.
Guru besar hukum dan tata negara Unpad Bagir Manan mengatakan, sikap Suryadharma yang dinilai banyak pihak cenderung meniru Komjen Budi yang mengajukan permohonan praperadilan itu, belum tentu semulus seperti yang dialami Komjen Budi.
"Tentu, bahasa hakim itu tidak ada dua kasus yang sama, kemungkinan di permukaannya sama, tetapi substansinya tidak sama. Itu perlu diingat, sehingga menyamakan begitu saja antara kasus Budi Gunawan dengan kasus SDA belum tentu akan menghasilkan yang serupa, jadi tergantung pada hakimnya," kata Bagir di Bandung, Selasa, (24/2/2015).
Bagir yang juga menjadi Ketua Dewan Pers ini pun mengatakan, sikap Suryadharma itu merupakan haknya. Dikatakan Bagir, tidak boleh ada seorang pun yang menjegal hak tersebut.
"Untuk mengatakan bahwa Suryadharma 'jangan' (mengajukan permohonan praperadilan) itu tidak boleh, itu hak dia untuk membela kepentingannya, itu hak orang lain, hak masing - masing orang itu," katanya.
Karena, kata dia, pada akhirnya, hakimlah yang akan memberikan keputusan seperti apa jadinya. "Apakah nanti putusannya akan seperti Budi Gunawan? Ya itu, terserah hakimnya, silahkan saja mau menggunakan pranata hukum seperti apapun, tapi kan akhirnya, tergantung keputusan hakimnya. Putusan hakim kan bisa menerima, bisa menolak, bisa tidak menerima, bebas aja kan," bebernya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Suryadharma diduga melakukan penyalahgunaan wewenang atau perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian negara. Modus penyalahgunaan wewenang dan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi yang diduga dilakukan Suryadharma antara lain dengan memanfaatkan dana setoran awal haji oleh masyarakat untuk membiayai pejabat Kementerian Agama dan keluarganya naik haji.
Keluarga yang ikut diongkosi antara lain para istri pejabat Kementerian Agama.
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan menemukan laporan hasil analisis transaksi mencurigakan yang memperlihatkan bahwa Suryadharma mengajak 33 orang berangkat haji. KPK juga menduga ada penggelembungan harga terkait dengan katering, pemondokan, dan transportasi jemaah haji.
Terkait penyidikan kasus ini, KPK telah memeriksa sejumlah anggota DPR, keluarga Suryadharma, dan politisi PPP yang ikut dalam rombongan haji gratis. Suryadharma mengajukan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Langkah itu dilakukan pascaputusan hakim Sarpin Rizaldi yang memutuskan penetapan tersangka Komjen Budi Gunawan oleh KPK tidak sah.(Kontributor Bandung, Rio Kuswandi)