News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Budi Gunawan Tersangka

MA Persilakan KPK Ajukan PK Vonis Hakim Sarpin

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Hakim Sarpin Rizaldi hendak memimpin sidang perdana praperadilan penetapan Budi Gunawan sebagai tersangka pemilik rekening mencurigakan oleh KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (2/2/2015). Sidang tersebut ditunda sampai minggu depan karena ketidakhadiran pihak tergugat.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Juru bicara Mahkamah Agung (MA), Agung Suhadi mensilakan KPK jika ingin mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas vonis praperadilan Hakim Sarpin Rizaldy terkait perkara Komjen Budi Gunawan.

Walaupun dalam ketentuannya, pengajuan PK hanya diperbolehkan untuk terpidana dan ahli warisnya, yang perkaranya telah inkracht atau berkekuatan hukum tetap.

"Silakan diajukan. Kan nanti juga diputus oleh hakim," kata Suhadi saat ditanyai wartawan di MA, Jakarta, Rabu (25/2/2015).

Menurut ketentuan hukumnya, PK itu diajukan ke Pengadilan setempat yang mengeluarkan putusan pertama. Namun menurut Suhadi, semua orang berhak ajukan PK.

"Nanti Ketua Pengadilan menetapkan apakah berkas PK dapat diajukan ke MA atau tidak," ujarnya. Meski demikian, dirinya menegaskan, jika putusan praperadilan bersifat final, sehingga tidak ada upaya hukum lagi, baik upaya hukum biasa, maupun luar biasa untuk melawannya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini