TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Juru bicara Mahkamah Agung (MA), Agung Suhadi mensilakan KPK jika ingin mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas vonis praperadilan Hakim Sarpin Rizaldy terkait perkara Komjen Budi Gunawan.
Walaupun dalam ketentuannya, pengajuan PK hanya diperbolehkan untuk terpidana dan ahli warisnya, yang perkaranya telah inkracht atau berkekuatan hukum tetap.
"Silakan diajukan. Kan nanti juga diputus oleh hakim," kata Suhadi saat ditanyai wartawan di MA, Jakarta, Rabu (25/2/2015).
Menurut ketentuan hukumnya, PK itu diajukan ke Pengadilan setempat yang mengeluarkan putusan pertama. Namun menurut Suhadi, semua orang berhak ajukan PK.
"Nanti Ketua Pengadilan menetapkan apakah berkas PK dapat diajukan ke MA atau tidak," ujarnya. Meski demikian, dirinya menegaskan, jika putusan praperadilan bersifat final, sehingga tidak ada upaya hukum lagi, baik upaya hukum biasa, maupun luar biasa untuk melawannya.