Hasto Kristiyanto Dikabarkan Jadi Tersangka KPK, Begini Kata PDIP
Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, dikabarkan menjadi tersangka Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Penulis: Muhamad Deni Setiawan
Editor: Suci BangunDS
TRIBUNNEWS.COM - Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, dikabarkan menjadi tersangka Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hasto menjadi tersangka dalam pengembangan kasus dugaan suap terhadap Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait Pergantian Antarwaktu (PAW) yang menjerat mantan calon legislatif (caleg) PDIP, Harun Masiku.
Berdasarkan sumber Tribunnews yang mengetahui perkara ini, Hasto Kristiyanto ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat perintah penyidikan (sprindik) Nomor Sprin. Dik/ -153 /DIK.00/01/12/2024, tanggal 23 Desember 2024.
Masih berdasarkan sumber itu, ekspose atau gelar perkara terhadap Hasto dilakukan pimpinan KPK pada Jumat (20/12/2024) pekan lalu.
Dalam surat yang diterima Tribunnews, Hasto Kristiyanto dijerat menggunakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Terpisah, Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika mengaku belum mendapatkan informasi terkait penetapan tersangka Hasto Kristiyanto.
"Saya akan coba cek terlebih dahulu infonya, bila ada update akan disampaikan ke rekan-rekan jurnalis," ucapnya, dinukil dari Kompas.com.
Respons PDIP
Ketua DPP PDIP, Ronny Talapessy mengatakan, pihaknya baru mengetahui informasi Hasto ditetapkan sebagai tersangka dari media.
Ronny mengaku, belum berkomunikasi dengan Hasto Kristiyanto terkait informasi tersebut.
"Saya baru baca di media dan belum komunikasi dengan Mas Hasto."
"Kami masih cari tau kebenaran informasi ini, nanti partai akan menyatakan sikap," ucapnya kepada Tribunnews, Selasa.
Baca juga: KPK Tetapkan Hasto Kristiyanto Sebagai Tersangka, PDIP Sebut Ada Pihak yang Mau Ambil Alih Partai
Sementara itu, Juru Bicara (Jubir) PDIP, Chico Hakim, menuding adanya upaya mengganggu dan menenggelamkan PDIP.
"Kami melihat bahwa politisasi hukum itu kuat sekali, buktinya yang tersangka di kasus CSR BI saja sebanyak 2 orang bisa diralat."
"Dan, kalau dugaan untuk mentersangkakan Sekjen sudah sejak lama. Sangat jelas ada upaya untuk mengganggu PDI Perjuangan dengan tujuan menenggelamkan atau mengambil alih," ujarnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.