Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jadi Tersangka KPK, Sekjen PDIP Hasto Dicegah ke Luar Negeri, Dicekal Selama 6 Bulan

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Hasto dicegah KPK untuk bepergian ke luar negeri.

Penulis: Nuryanti
Editor: Wahyu Gilang Putranto
zoom-in Jadi Tersangka KPK, Sekjen PDIP Hasto Dicegah ke Luar Negeri, Dicekal Selama 6 Bulan
Tribunnews.com/Fransiskus Adhiyuda
Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto seusai mengisi Pelatihan Pemenangan Pilkada Serentak 2024 di Bogor, Jawa Barat, Selasa (23/7/2024). Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Hasto dicegah KPK untuk bepergian ke luar negeri. 

TRIBUNNEWS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP, Hasto Kristiyanto (HK), sebagai tersangka dugaan suap terhadap mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan.

Pengumuman resmi penetapan tersangka terhadap Hasto Kristiyanto disampaikan oleh Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (24/12/2024).

Surat perintah penyidikan (Sprindik) penetapan tersangka Hasto diterbitkan Komisi Antirasuah dengan nomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 tanggal 23 Desember 2024.

KPK menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka bersama orang kepercayaannya, Donny Tri Istiqomah, dalam kasus suap eks caleg PDIP Harun Masiku.

Setyo Budiyanto mengatakan, penyidik KPK memiliki bukti Hasto bersama orang kepercayaannya terlibat suap yang diberikan tersangka Harun Masiku kepada Wahyu Setiawan.

“Penyidik menemukan adanya bukti keterlibatan saudara HK yang bersangkutan selaku Sekjen PDI Perjuangan dan saudara DTI selaku orang kepercayaan saudara HK dalam perkara dimaksud,” jelasnya, Selasa, dilansir Kompas.com.

Hasto Kristiyanto Dicegah ke Luar Negeri

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Hasto dicegah KPK untuk bepergian ke luar negeri.

Berita Rekomendasi

"Ketika ini naik (penyidikan) juga diikuti dengan pencekalan, pencekalan terhadap yang bersangkutan, jadi pencekalan serta merta dilakukan," ujar Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu di Gedung KPK, Jakarta, Selasa, masih dari Kompas.com.

KPK juga mencegah beberapa orang yang terkait dengan perkara ini untuk bisa bepergian ke luar negeri.

Namun, Asep tidak menyebutkan secara rinci siapa saja pihak-pihak yang turut dicegah tersebut.

Baca juga: PDIP Yakin Hasto Kristiyanto Akan Taat Hukum dan Jalani Semua Proses yang Disangkakan

Adapun pencegahan ini dilakukan untuk mempermudah proses penyidikan.

Asep menjelaskan, pencegahan Hasto ke luar negeri dilakukan selama enam bulan ke depan.

"Pencekalan seperti biasa enam bulan," jelas dia.

Kapan Hasto Akan Ditahan?

Setelah menyandang status tersangka, muncul pertanyaan kapan KPK akan menahan Hasto Kristiyanto.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas