News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kisruh PPP

PPP Muktamar Surabaya Bantah Romy Mundur dari Ketua Umum

Penulis: Wahyu Aji
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

M Romahurmuziy saat jumpa pers menyikapi putusan PTUN yang memenangkan PPP kubu Djan Faridz.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Wakil Sekjen Partai Persatuan Pembangunan (PPP) hasil Muktamar Surabaya Arsul Sani membantah kabar Ketua Umumnya M Romahurmuziy (Romy) mundur setelah kalah di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

"Itu fitnah, tidak benar Romy mengundurkan diri, SMS penyesatan itu sering kali kami terima," kata Arsul di restoran Pulau Dua Senayan, Jakarta, Rabu (25/2/2015).

Diketahui kubu Romy rencananya akan mengajukan banding atas putusan PTUN yang memenangkan kubu Djan Faridz. Banding juga akan dilakukan pihak Kementerian Hukum dan HAM. Mereka akan menggugat keputusan PTUN yang menganggap SK Menteri Hukum HAM cacat karena tidak memperhatikan adanya putusan mahkamah partai di media Oktober tahun lalu. Dalam putusan Mahkamah Partai, muktamar harus dilakukan bersama.

Namun, Menteri Hukum dan HAM menurut UU Partai Politik memiliki hak menerima dan menolak kepengurusan Romy. Penolakan Kemenkum HAM hanya bisa dilakukan jika ada penolakan 2/3 dari pengurus DPW PPP.

Diberitakan sebelumnya, Ketua Majelis Hakim Teguh Satya Bhakti dalam membacakan putusannya di ruang sidang, Gedung PTUN, Jakarta Timur, memutuskan menerima gugatan yang diajukan mantan Ketua Umum PPP Surya Dharma Ali terkait pengesahan Kemenkumham terhadap kepengurusan PPP kubu Romahurmuziy atau Romi.

Surat Keputusan Kemenkumham yang diperoleh pihak Romy dianggap batal.

"Mengabulkan gugatan penggugat diterima seluruhnya, kemudian membatalkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM No M.HH-07.AH.11.01 Tahun 2014," kata Teguh, Rabu (25/2/2015).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini