News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ketua MK Marah, Pemohon Mendadak Cabut Gugatan UU Polri, Polisi Sudah Hadir Full Team

Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Suhartoyo  memimpin sidang permohonan nomor 63/PUU-XXIV/2026 di Ruang Sidang Gedung MK, Jakarta, Rabu (03/06/2026).

 

Ringkasan Berita:

  • Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo marah saat mengetahui pemohon pengujian Undang-Undang Polri mendadak mencabut permohonannya di tengah proses sidang.
  • Semula, para pemohon yang merupakan advokat pmeminta posisi Polri saat ini dipindah dari presiden ke bawah Kementerian Dalam Negeri.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo marah saat mengetahui pemohon pengujian Undang-Undang Polri mendadak mencabut permohonannya di tengah proses sidang.

Padahal Rabu (03/06/2026) hari ini pihak kepolisian sudah hadir dalam persidangan untuk memberikan keterangan. Sebelumnya pihak DPR dan Pemerintah juga telah hadir menyampaikan keterangan versi mereka.

Permohonan nomor 63/PUU-XXIV/2026 ini menguji Pasal 8 ayat 1 dan ayat 2 UU Polri. Pemohon yang merupakan advokat pada pokoknya meminta posisi Polri saat ini dipindah dari presiden ke bawah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

"Padahal dari kepolisian sudah full team dan keterangan juga sudah lengkap ini, tinggal dibacakan saja. Tetap Anda akan cabut?" tanya Suhartoyo dalam sidang di Gedung MK, Jakarta.

Kuasa hukum pemohon, Henoch Thomas menjelaskan ihwal mereka telah mempelajari lebih detail terkait permohonan mereka.

"Dan memahami bahwa keputusan Presiden Republik Indonesia menyatakan bahwa Polri berada langsung di bawah Presiden adalah yang terbaik," jelasnya.

Baca juga: Gugatan Advokat ke MK yang Minta Polri di Bawah Kemendagri Mendadak Dicabut

"Jadi kami menghargai dan menghormati keputusan itu, untuk itu kami sepakat untuk mencabut," sambung Henoch.

Menanggapi hal itu, Suhartoyo menyatakan MK akan terlebih dahulu menggelar rapat permusyawaratan hakim (RPH) untuk mempertimbangkan pencabutan permohonan tersebut.

Hasil RPH nantinya akan dituangkan dalam ketetapan yang dibacakan pada sidang berikutnya. Jika pencabutan dikabulkan, maka perkara dinyatakan selesai dan tidak dilanjutkan ke tahap pemeriksaan berikutnya.

Alasan Pengujian UU Polri

Terdapat tiga orang advokat yang menguji UU Polri. Mereka adalah Christian Adrianus Sihite, Syamsul Jahidin, dan H edy Rudyanto.

Mereka menilai menilai posisi Polri di bawah Presiden berpotensi membuka ruang intervensi kekuasaan dan diskriminasi dalam penegakan hukum, khususnya terhadap advokat yang menangani perkara yang berseberangan dengan pemerintah.

Baca juga: Sidang Pengujian UU Polri, Kepolisian Dijadwalkan Beri Keterangan Hari Ini

Mereka juga berpendapat ketentuan tersebut menimbulkan ketidakpastian hukum dan bertentangan dengan prinsip negara hukum serta kesetaraan di hadapan hukum.

Pengujian ini sudah melalui empat kali sidang sejak dimulai Februari lalu. Pihak DPR dan Pemerintah sudah lengkap memberikan keterangan dalam agenda sidang sebelumnya.

 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini