TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pelaksana tugas Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Taufiequrachman Ruki mengatakan pihaknya akan menunda menangani kasus bagi Tersangka korupsi yang mengajukan mekanisme penetapan Tersangka ke pengadilan.
"Kita musti hormati pengadilan. Kalau memang putusan pengadilan mengatakan ini sudah disidang, maka kami harus hold (tahan) dulu. Itu namanya menghormati pengadilan," ujar Ruki di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (25/2/2015).
Mengenai upaya pengajuan praperadilan oleh Tersangka dugaan kasus korupsi, Ruki menegaskan pihaknya tidak bisa menahan upaya tersebut. Pasalnya, upaya itu merupakan hak dari tiap individu.
"Jadi kami tidak mungkin mengatakan, hai para tersangka jangan praperadilan dong. Itu hak beliau-beliau. Kalau mereka ajukan praperadilan tidak ada lagi jawaban lagi kecuali kami hadapi di pengadilan," kata Ruki.
Meski demikian, Ruki mengatakan pihaknya tetap berupaya mempertahankan penetapan Tersangka yang sudah dilakukan. Upaya itu melalui para ahli hukum maupun para Penyidik KPK untuk menghadapi sidang praperadilan.
"Tentu saya harus mempersiapkan. Ini jadi upaya ekstra. Saya siapkan ahli-ahli hukum kita, penyidik-penyidik kami untuk siap hadapi praperadilan, termasuk kalau perlu meminta bantuan teman-teman pengacara yang memahami hal itu," ujar Ruki.