TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bangkalan, KH Syarifuddin Damanhuri mangkir dari panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Syarifuddin seyogianya hari ini diperiksa penyidik KPK terkait dugaan suap jual beli gas alam di Bangkalan yang menjerat Ketua DPRD Bangkalan Fuad Amin Imron.
"Tidak hadir tanpa keterangan," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, di KPK, Jakarta, Kamis (26/2/2015).
Selain Syarifuddin , saksi pimpinan Ponpes AL Hikam Bangkalan KH Nuruddin Abdul Rahman dan mantan anggota DPRD Bangkalan KH Abdul Razak Hadi juga mangkir tanpa keterangan. Hanya saksi Andi Andhiani Rinsia yang memenuhi panggilan KPK.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan Direktur PT Media Karya Sentosa Antonio Bambang Djatmiko bersama Fuad Amin dan Abdul Rouf sebagai tersangka terkait dugaan gratifikasi terkait pasokan gas alam untuk pembangkit listrik di Gresik dan Bangkalan Madura, Jawa Timur.Terkait kasus suap yang diterima Ketua DPRD Bangkalan itu, KPK telah beberapa kali melakukan penyitaaan.
Terbaru, KPK menyita butik istri Fuad Amin. Selain itu, lembaga antirasuah itu juga menyita kantor DPC Partai Gerindra.Penyitaan tersebut berhubungan dengan status tersangka Fuad selain suap yakni dugaan tindak pidana pencucian uang. Sebelumnya, penyidik KPK telah menyita 10 mobil, dua unit ruko, tujuh unit rumah, satu unit apartemen dan uang dengan total Rp 200 miliar terkait TPPU yang disangkakan kepada Fuad.