TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Meski Partai Persatuan Pembangunan (PPP) kubu Djan Faridz memenangkan persidangan perselisihan kepengurusan partai politik di PTUN Jakarta, namun menurut Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Husni Kamil Manik di Kementerian Hukum dan HAM yang tercatat adalah kepengurusan PPP hasil Muktamar VIII Surabaya.
Informasi tersebut didapat Husni setelah mendapat penjelasan surat jawaban dari Menkumham atas pernyataan KPU menyoal kepengurusan DPP PPP melalui surat nomor 29/KPU/I/2015 tanggal 19 Januari 2015. Dalam suratnya KPU menanyakan kepada Menkumham menyoal kepengurusan DPP PPP yang sah.
"Dalam penjelasan Menkumham bahwa pencatatan terakhir yang dilakukan pemerintah terhadap kepengurusan PPP dengan ketum Romahurmuziy dan Sekjen Aunur Rofiq," kata Husni, Kamis(26/2/2015).
Husni mengatakan selama proses hukum belum berkekuatan tetap (inkrah) maka PPP yang dipimpin M. Romahurmuziy masih sah secara hukum.
Dalam surat jawaban dari Menkumham tersebut juga dijelaskan bahwa ada penetapan PTUN yang meminta penundaan pelaksanaan SK Menkumham. Namun, dalam surat tersebut Menkumham menegaskan bahwa sampai ada putusan yang bersifat final dan mengikat, maka yang tercatat di lembar negara adalah PPP pimpinan M. Romahurmuziy dana Aunur Rofiq.
"Itu inti surat jawaban Menkumham," tegasnya.