Laporan wartawan Tribunnews.com, Edwin Firdaus
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Teguh Satya Bhakti menangis ketika membacakan amar putusan gugatan kubu Djan Faridz kepada Kemenkumham terkait pengesahan kepengurusan DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP) kubu Romahurmuziy. Gugatan itu diajukan mantan Ketua Umum DPP Suryadharma Ali (SDA)
Soal hakim sampai nangis itu, Komisi Yudisial mengaku belum bisa menjawab banyak. Sebab belum mengetahui kejadian secara pasti.
"Tapi boleh saja kalau hakim terharu kan?" kata Komisioner KY Eman Suparman di kantornya, Jakarta Pusat, Rabu (25/2/2015) malam.
Meski begitu, Eman menegaskan belum dapat memastikan apakah tangisan Teguh masuk pelanggaran kode etik hakim atau tidak. Namun secara pribadi, Eman mempertanyakan alasan Tegus sampai menangis. Padahal itu hanya perkara sengketa partai politik.
"Tapi belum bisa pastikan ada atau tidaknya (pelanggaran kode etik)," tegas Eman.