Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Bambang Widjojanto (BW) berpeluang dijemput paksa oleh Polri.
BW yang juga tersangka mengarahkan saksi memberikan keterangan palsu itu berpeluang dijemput paksa karena tidak hadir dalam pemeriksaan yang semula dijadwalkan hari ini, Jumat (27/2/2015).
Hal itu diungkapkan Kepala Subdirektorat (Kasubdit) VI Direktorat Tindak Pidana Khusus Mabes Polri, Kombes Pol Daniel Bolly Tifaona di Mabes Polri.
"Yang jelas kan menurut UU, kalau dipanggil 2 kali tidak datang ya pastinya akan dijemput paksa," ucap Bolly.
Terlebih pada Selasa (25/2/2015), seharusnya BW diperiksa namun dia tidak diperiksa melainkan hanya memberikan surat.
Lalu pada hari ini juga, Kuasa hukum BW, Nursyahbani Katjasungkana mengungkapkan kliennya berhalangan hadir karena adanya kegiatan yang telah diagendakan sebelumnya.
Saat dikonfirmasi soal kapan BW akan dijemput paksa ataupun akan ada pemanggilan berikutnya, Kabareskrim Komjen Budi Waseso menyerahkan sepenuhnya hal itu pada penyidik.
"Tanyakan ke penyidiknya sana, itu kewenangan penyidik," singkat Budi Waseso.