TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakapolri Komjen Badrodin Haiti mengaku sudah menerima surat dari Bambang Widjojanto (BW) yang sempat diajukan oleh BW bersama kuasa hukumnya pada Selasa (25/2/2015) lalu.
"Suratnya belum saya balas. Tapi sudah saya baca," kata Badrodin saat ditanya perihal surat BW, Jumat (27/2/2015) di Mabes Polri.
Diungkapkan Badrodin mengenai penambahan pasal dalam kasus BW, menurutnya itu merupakan sesuatu yang lazim terjadi.
"Kalau yang dipersoalkan itu penambahan pasal, itu memang dimungkinkan. Karena setiap satu perbuatan bisa saja bisa di juntokan pada pasal-pasal yang lain," ungkap Badrodin.
Badrodin menuturkan di dalam hukum itu, banyak penafsiran dan itu perlu dihormati. Sehingga adanya penentuan pasal, pastinya sudah melalui kajian antara tim penyidik bareskrim polri, ahli dan pihak kejaksaan.
"Sehingga nanti ada dakwaan jaksa ada dakwaan primer, subsider dan lebih subsider," katanya.