Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pelimpahan berkas perkara yang menyeret Wakil Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto dari penyidik Bareskrim ke kejaksaan kemungkinan molor.
Kasubdit VI Direktorat Tindak Pidana Khusus Mabes Polri, Kombes Polisi Daniel Bolly Tifaona, menjelaskan kemungkinan tersebut lantaran penyidik tidak bisa memeriksa Bambang lantaran ada kegiatan di internal KPK, Jumat (27/2/2015).
Sedianya Bambang menjalani pemeriksaan di depan penyidik Bareskrim hari ini, namun tidak jadil. Kuasa hukum Bambang, Nursyahbani Katjasungkana, tadi pagi membawakan surat tidak bisa hadirnya Bambang untuk pemeriksaan.
Sebelumnya, penyidik memperkirakan pelimpahan berkas (Bambang, red) akan dilakukan pekan ini. Tapi BW (Bambang Widjojanto) kerap berhalangan diperiksa, sehingga jadwal pelimpahan mundur.
"Yah mudah-mudahan pekan depan sudah bisa dilimpahkan," kata Daniel kepada wartawan di Mabes Polri.
Daniel menambahkan, memang ada tersangka lebih dari dua orang dalam kasus ini. Namun penyidik baru akan mengumumkan identitas tersangka setelah melaksanakan gelar perkara.