Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Cara Sanggah Hasil Kuota Sekolah SNBP 2025 dan Linknya

Pengumuman kuota sekolah SNBP 2025 dapat dicek melalui laman snpmb.bppp.kemdikbud.go.id. Simak cara sanggahnya.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
zoom-in Cara Sanggah Hasil Kuota Sekolah SNBP 2025 dan Linknya
snpmb.bppp.kemdikbud.go.id
Tampilan laman SNPMB 

TRIBUNNEWS.COM - Kuota sekolah Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP) tahun 2025 diumumkan pada hari ini, Sabtu (28/12/2024).

Pengumuman kuota sekolah SNBP 2025 dapat dicek melalui laman snpmb.bppp.kemdikbud.go.id.

Berikut adalah cara cek kuota sekolah SNBP 2025:

  1. Buka laman snpmb.bppp.kemdikbud.go.id
  2. Pilih menu kuota sekolah
  3. Klik pencarian berdasarkan lokasi
  4. Pilih provinsi, kabupaten/kota dan sekolah

Berdasarkan SNBP 2024, apabila ada sejumlah kekeliruan seperti status akreditasi sekolah dan jumlah siswa dapat disanggah dengan cara:

1. Sanggah akreditasi sekolah

Jika sekolah hendak melakukan sanggah akreditasi, maka bisa mengunjungi laman https://bansm.kemdikbud.go.id/

2. Sanggah jumlah peserta didik

Jika sekolah hendak melakukan sanggah jumlah peserta didik, maka bisa menghubungi Data Pokok Pendidikan (Dapodik) atau Education Management Information System (EMIS)

Baca juga: Pengumuman Kuota Sekolah SNBP 2025 Hari Ini di snpmb.bppp.kemdikbud.go.id

Rekomendasi Untuk Anda

Setiap PTN menetapkan kuota minimum sebesar 20 persen untuk jalur ini. 

Proses seleksi dimulai dengan pengisian data nilai rapor siswa oleh pihak sekolah melalui sistem Pangkalan Data Sekolah dan Siswa (PDSS).

Khusus SNBP, sekolah dengan akreditasi A dapat mengirimkan 40 persen siswa terbaik, lalu sekolah berakreditasi B dapat mengirim 25 persen siswa terbaik, dan sekolah akreditasi C dapat mengirim 5 persen siswa terbaik. 

Kuota tersebut dapat ditambah 5 persen jika sekolah menggunakan e-rapor dalam pengisian Pangkalan Data Sekolah dan Siswa (PDSS). 

Nantinya, sekolah yang dapat mengisi PDSS hanya sekolah yang menggunakan Kurikulum K-13 dan Kurikulum Merdeka saja.

Ketentuan Umum SNBP

1. SNBP dilakukan berdasarkan hasil penelusuran prestasi akademik dengan menggunakan rapor serta prestasi akademik dan non-akademik siswa yang telah ditetapkan.

2. Sekolah yang mengikutkan siswanya dalam SNBP harus: 

- mempunyai Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN)

Halaman 1/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Atas