News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Budi Gunawan Kersangka

Romli Atmasasmita: Hakim Sarpin Berupaya Selamatkan KPK

Editor: Y Gustaman
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ahli hukum pidana Universitas Padjadjaran Bandung, Romli Atmasasmita, menjadi ahli di sidang praperadilan yang dimohonkan Komjen Budi Gunawan melawan KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (11/2/2015).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hakim Sarpin Rizaldi memberikan keputusan kontroversial dalam praperadilan yang dimohonkan Komjen Budi Gunawan. Keputusannya tersebut tak hanya sekadar menyelamatkan Komjen Budi tapi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Demikian disampaikan pakar hukum pidana Universitas Padjadjaran, Romli Atmasasmita. "Ada upaya yang dilakukan hakim Sarpin untuk menyelamatkan KPK kalau membaca isi pertimbangannya," ujarnya saat dihubungi Kompas.com, Jumat (27/2/2015).

Romli hadir sebagai ahli yang diajukan KPK ketika sidang praperadilan Komjen Budi berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Saat itu, Sarpin meminta Romi menjelaskan apa yang dimaksud dengan penyidik. Romli mengatakan, sesuai Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, yang disebut sebagai penyidik ada dua, yaitu penyidik kepolisian dan penyidik pegawai negeri sipil (PPNS). Penyidik kepolisian ditunjuk Kapolri di mana wewenang pengangkatan juga dapat dilimpahkan kepada pejabat Polri lainnya.

"Sementara PPNS diangkat oleh menteri atas usul departemen yang membawahkan PNS tersebut. Sebelum diangkat, menteri meminta pertimbangan dari Jaksa Agung dan Kapolri, lalu namanya didaftarkan ke Dirjen AHU Kemenkumham," katanya.

Pria yang turut menyusun UU Nomor 20 Tahun 2002 tentang KPK itu menambahkan, sebelum kasus Komjen Budi mencuat, 12 orang penyidik KPK dari Polri mengundurkan diri dari instansi awalnya karena ingin fokus di KPK. Dengan demikian, status penyidik ke-12 orang yang sebelumnya melekat kini telah hilang.

KPK, kata dia, sesuai Pasal 39 UU KPK tidak dapat mengangkat penyelidik, penyidik, dan penuntut umum. Oleh sebab itu, penyelidik dan penyidik KPK diperbantukan dari Polri. Sementara jaksa penuntut umum diperbantukan dari Kejaksaan Agung.

Ia menambahkan, KPK dapat mengangkat penyidik sendiri, tetapi penyidik itu adalah seorang PPNS yang telah terdaftar namanya di Dirjen AHU. Sayangnya, selama ini penyidik KPK tidak ada yang selain penyidik dari Polri.

"Sarpin tahu, kalau dia mengikuti pendapat saya sepenuhnya untuk dijadikan pertimbangan, semua orang yang ditahan KPK bisa minta dibebaskan. Karena penyidiknya tidak memiliki wewenang untuk menyidik perkara. Makanya, dengan putusan ini Sarpin telah menyelamatkam KPK," katanya.

Alat bukti lemah

Romli menambahkan, wajar Sarpin memenangkan gugatan Komjen Budi lantaran pembelaan tim pengacara KPK lemah. Saat itu, Sarpin bertanya alat bukti yang dimiliki KPK untuk menetapkan Budi sebagai tersangka. Menurut tim pengacara KPK, alat bukti itu berdasar laporan hasil analisis Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

"Tapi tidak ditunjukkan alat bukti KPK itu apa. LHA PPATK itu tidak ditunjukkan. Saya heran, kenapa itu tidak ditunjukkan," sambung Romli sambil menduga, jika tim pengacara KPK bersedia menunjukkan LHA tersebut, mungkin Sarpin tidak akan mengabulkan gugatan Budi. (Kompas.com/Dani Prabowo)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini