Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tidak hanya berstatus tersangka di Polda Sulselbar atas kasus pemalsuan dokumen bersama Feriyani Lim.
Abraham Samad (AS) juga berstatus tersangka di Bareskrim Polri dalam kasus "Rumah Kaca Abraham Samad".
Kabareskrim Komjen Budi Waseso mengatakan pihaknya saat ini belum akan menjadwalkan pemeriksaan pada AS.
"Untuk AS belum dijadwalkan kapan diperiksanya. Nanti penyidik yang menjadwalkan," kata Budi Waseso, Minggu (1/3/2015).
Dijelaskan Budi Waseso, penetapan tersangka pada AS dilakukan setelah adanya beberapa kali gelar perkara yang dilakukan oleh anak buahnya.
Jenderal bintang tiga ini pun mengaku dirinya tidak ingin terburu-buru menetapkan AS sebagai tersangka.
Ditegaskan Budi Waseso, penyidik kali ini sudah melengkapi bukti-bukti kasus penyalahgunaan wewenang yang dilakukan AS.
"Nanti saat dipanggil untuk diperiksa, statusnya sudah tersangka," tambah Budi Waseso.
Untuk diketahui, Abraham Samad dipolisikan oleh Direktur Eksekutif KPK Watch Indonesia, M Yusuf Sahide, Kamis (22/1/2015) ke Mabes Polri.
Pelapor melaporkan Abraham dalam laporan itu, karena Abraham diduga kerap melakukan aktivitas politik, diluar ranah tupoksi KPK.
Bukti laporan tersebut tertuang dalam laporan polisi No: LP/75/1/2015/Bareskrim, tertanggal 22 Januari 2015.
Laporan didasarkan pemberitaan di media massa dan bersumber dari Blog Kompasiana berjudul "Rumah Kaca Abraham Samad".
Artikel itu menyebutkan Abraham Samad pernah beberapa kali bertemu dengan petinggi parpol dan membahas beberapa isu termasuk tawaran bantuan penanganan kasus politisi Emir Moeis yang tersandung perkara korupsi.
Atas kasus ini, beberapa saksi yang sudah diperiksa yakni Hasto, Emir Moeis, dan Supriyansyah alias Anca yang adalah penghuni di apartemen wilayah SCBD yang digunakan untuk pertemuan Samad dengan politisi PDIP.