News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polri vs KPK

Eks Pimpinan KPK Yakin Kejaksaan Tidak Keluarkan SP3 untuk Komjen BG

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Eks Pimpinan KPK Tumpak Hatorangan Panggabean di kantor KPK, Jakarta, Rabu(4/3/2015).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tumpak Hatorangan Panggabean meyakini pelimpahan kasus Komjen Pol Budi Gunawan ke Kejaksaan Agung tidak akan berujung kepada keluarnya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).

"Bicara SP3 itu lain. Itu sudah menyangkut kewenangan kejaksaan," kata Tumpak saat melangkah keluar gedung KPK, Rabu(4/3/2015)

Akan tetapi, kata Tumpak sebelum melimpahkan kasus tersebut ke Kejaksaan, ada mekanisme yang harus ditempuh oleh Pimpinan KPK, yakni gelar perkara.

"Kalau pendapat saya memang kasus BG dilimpahkan ke kejaksaan suatu hal yang memang berdasar ketentuan undang-undang yang ada. Tepat menurut kami. Karena UU 30/2002 memberi kemungkinan untuk melimpahkan kasus ke Kejaksaan. Tetapi tentunya ada MOU. Sejak zaman saya dulu ada. Sebelum dilimpahkan ke sana harus dilakukan gelar perkara bersama dulu," bebernya.

Diceritakan Tumpak, didalam tadi ketika bertemu dengan mantan petinggi KPK dan Plt serta Pimpinan KPK, mereka juga membahas tentang cerita sejarah KPK dahulu, sampai sekarang.

"Tadi hanya pertemuan silaturahmi antara kami pimpinan yang pertama dengan Plt. Tidak ada pembahasan mengenai apa-apa hanya bercerita sejarah dulu-dulu sampai dengan sekarang. Agar menginspirasi tentunya kami memberi nasihat-nasihat supaya KPK tetap solid, tetap komitmen dalam pemberantasan korupsi. Ini kan ceritanya karena kemarin terjadi semacam demo-demo," pungkas Tumpak. (Candra Okta Della)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini