TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Mahkamah Partai Golar Muladi mengaku kecewa dengan sikap yang dilakukan kubu Aburizal Bakrie. Mahkamah Partai sebenarnya akan membacakan putusan sela pada Selasa 3 Maret 2015 setelah mendengarkan kesaksian dari kedua belah pihak yakni kubu Agung Laksono cs dan Aburizal Bakrie.
"Sebenarnya merencanakan untuk mengucapkan keputusan sela," kata Muladi di kediamannya, Jakarta, Rabu (4/3/2015).
Isi keputusan sela tersebut, Mahkamah Partai akan menjadi facilitator dan supervisor proses islah lanjutan dengan berkonsultasi kepada senior partai. Muladi mengaku telah bertemu dengan Jusuf Kalla dan berkomunikasi dengan Siswono Yudhohusodo. Sedangkan hari ini rencananya bertemu dengan BJ Habibie tetapi akhirnya dibatalkan.
Mahkamah Partai juga rencananya memberikan putusan final dua pekan lagi. Tetapi rencananya membacakan putusan sela batal. Sebab, pada tanggal 2 Maret 2015 malam, Mahkamah Partai Golkar mendengar Kubu Aburizal Bakrie melalui pengacaranya Yusril Ihza Mahendra telah mengajukan kasasi atas putusan sela PN Jakarta Barat kepada MA.
"Ada berita Yusril ajukan kasasi. Dengan kasasi itu berarti dia sudah memilih pengadilan dan menafikan sidang MPG yang sudah berjalan," tutur Muladi.
Pada tanggal 2 Maret pukul 20.00 WIB, Mahkamah Partai masih membaca putusan sela. Tetapi Muladi mendengar kubu Aburizal akan mengajukan kasasi. Ia lalu menghubungi Aburizal Bakrie dan Syarif Cicip Sutardjo. Keduanya mengaku tidak mengetahuinya.
Kemudian Muladi menghubungi Yusril Ihza Mahendra yang sedang berada di Jepang. Yusril mengatakan sedang menandatangani kasasi tersebut. Pada pukul 22.10 WIB, Mahkamah Partai akhirnya mendapatkan salinan kasasi kubu aburizal Bakrie tersebut.
"Kita jadi sedikit ribut, kita sudah susun putusan sela. Kita jadi 'berkelahi' antar empat orang ini," tuturnya.
Empat orang itu yakni Andi Matallata, Djasri Marin, Muladi dan Natabaya. "Yang dulu netral lalu kelihatan warnanya. Saya relatif netral berpijak pada rekomendasi pertama," ujarnya.
Setelah itu, Mahkamah Partai langsung memberikan putusan akhir tanpa putusan sela kembali.
"Mereka kasasi tanpa memberi tahu kita. MPG keputusan final. Kalau enggak puas bisa ke pengadilan atau kalau masih enggak puas ya kasasi ke MA. MPG agak tersinggung tapi silakan saja," kata Muladi.