Laporan Wartawan Tribunnews.com, M Zulfikar
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengundur jadwal sidang praperadilan yang dimohonkan Suryadharma Ali dengan termohon Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ditunda hingga 16 Maret 2015 mendatang.
"Ada perbaikan jadwal. Awalnya sidang dijadwalkan 4 Maret 2015, tapi diundur hingga 16 Maret 2015," kata Kepala Humas PN Jakarta Selatan Made Sutrisna saat ditemui di ruangannya, Rabu (4/3/2015).
Alasan penundaan praperadilan Suryadharma terkait domisilinya sebagai pemohon berada di Jakarta Pusat. Dengan begitu, pihaknya akan berkoordinasi dengan PN Jakarta Pusat terkait pemanggilan pemohon.
"Karena domisili pemohon ada di Jakarta Pusat, kita minta bantuan ke PN Jakarta Pusat. Itu butuh waktu dua minggu," tuturnya.
Sidang praperadilan akan dipimpin hakim tunggal Martin Ponto Bidara. Sidang akan berlangsung selama tujuh hari penuh tanpa ada jeda waktu. "Tujuh hari itu harus putus," tandasnya.