TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidikan terhadap seluruh pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bisa saja dihentikan atau di-SP3 (surat perintah penghentian penyidikan).
Bekas pimpinan KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean, mengatakan penghentian penyidikan tersebut bisa dilakukan jika memang alat buktinya tidak mencukupi.
"Bisa saja Bareskrim akan menghentikan kalau tidak cukup alat buktinya. Nah nanti kalau memang cukup alat buktinya, akan dilimpahkan ke kejaksaan," ujar Tumpak di KPK, Jakarta, Rabu (4/3/2015).
"Kejaksaan juga akan menilai mungkin dilakukan P19 (pengembalian berkas perkara untuk dilengkapi), P21 (hasil penyidikan sudah lengkap), ya kita lihat materinya dong," kata pimpinan KPK jilid pertama itu.
Sebelumnya, Wakil Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Komisaris Jenderal Badrodin Haiti mengatakan Badan Reserse dan Kriminal Mabes Polri telah mengeluarkan surat perintah penyidikan (SP3) terhadap semua pimpinan KPK.
Dua pimpinan yakni Abraham Samad dan Bambang Widjojanto telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah diperiksa. Abraham ditetapkan sebagai tersangak kasus pemalsuan dokumen administrasi kependudukan sementara Bambang ditetapkan sebagai tersangka kasus pengerahan saksi memberikan keterangan palsu saat sidang sengketa Pilkada Kota Waringin Barat di Mahkamah Konstitusi, 2010 lalu.