Laporan Wartawan Tribunnews.com, M Zulfikar
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan kasus Komjen Pol Budi Gunawan ke Kejaksaan Agung muncul berbagai aksi penolakan. Satu di antaranya datang dari Koalisi Masyarakat Sipil yang
menghendaki kasus BG ditangani KPK.
"Kami meminta kasus Budi Gunawan dikembalikan dan ditangani oleh KPK," kata anggota Koalisi Masyarakat Sipil, Ray
Rangkuti melalui pesan singkatnya, Kamis (5/3/2015).
Ray menilai sikap pelaksana tugas pimpinan KPK yang menyerahkan kasus BG ke Kejaksaan Agung merupakan sikap tidak
bertanggung jawab. Menurutnya, Plt KPK ingin menyelamatkan orang per orang tetapi akan menyebabkan hancurnya lembaga antirasuah itu.
"Kami tidak melihat dasar hukum pelimpahan kasus itu," tegasnya.
Seperti diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya melimpahkan berkas penyidikan Kepala Lembaga Pendidian Polri Komisaris Jenderal Budi Gunawan ke Kejaksaan Agung.
Pelimpahan berkas tersebut lantaran penetapan tersangka Komjen Budi Gunawan dinyatakan tidak sah oleh sidang praperadilan di PN Jakarta Selatan. Sementara dalam undang-undangnya, KPK tidak bisa mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3).
"KPK akan menyerahkan penanganan perkara Budi Gunawan kepada kejaksaan agung. KPK akan menyerahkan berkas-berkas hasil penyelidilkan dan penyidikan kepada kejaksaan agung," ujar Jaksa Agung HM Prasetyo saat memberikan keterangan pers di KPK, Jakarta, Senin (2/3/2015).