News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Denny Indrayana Dipidanakan

37 Pengacara Siap Bela Denny Indrayana di Kasus Korupsi Payment Gateway

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Y Gustaman
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana mendatangi Kantor Setneg, Jakarta, Jumat (6/3/2015).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sebanyak 37 pengacara mendampingi mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana selama menjalani pemeriksaan di Breskrim Mabes Polri.

"Kami total ada 37 pengacara yang mendampingi Prof Denny. Tapi yang hari ini datang ke Mabes Polri hanya lima," kata Heru Widodo, perwakilan pengacara Denny di Mabes Polri, Jumat (6/3/2015).

Mereka datang untuk meminta penyidik menjadwal ulang pemanggilan antikorupsi tersebut. Sedianya, Denny diperiksa sebagai saksi dugaan korupsi payment gateway di Kemenkumham 2014.

Heru melanjutkan, kliennya dipanggil sesuai laporan polisi tanggal 24 Februari 2015. Sementara surat panggilan polisi yang dikirimkan kepada Denny pada 4 Maret 2015. Denny tak bisa datang karena ada acara.

"Kami minta penjadwalan ulang, nanti penyidik yang menentukan penjadwalan selnjutnya. Permohonan penjadwalan ulang kami diterima penyidik," tegas Heru.

Polisi mendapatkan informasi ada uang lebih yang dipungut dalam sistem payment gateway, layanan pembuatan paspor di seluruh kantor imigrasi. Uang lebih itu seharusnya masuk bank penampung. Namun, uang lebih dulu masuk ke bank-bank vendor.

"Itu secara ketentuan enggak boleh, uang itu mampir dulu ke dua bank lain," ujar Kabagpenum Polri Kombes Polisi Rikwanto.

Penyidik masih menghitung potensi kerugian negara akibat dugaan tindak pidana korupsi tersebut. Total pemasukan sistem payment gateway dari Juli hingga Oktober 2014 mencapai Rp 32 miliar.

Payment gateway diluncurkan Juli 2014. Belum lama diluncurkan, Kementerian Keuangan merespons layanan tersebut belum berizin. Layanan itu muncul saat Denny Indrayana menjabat Wamenkumham.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini