News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Mantan Dirjen Pajak Hadi Poernomo Tak Tiru Komjen BG Praperadilankan KPK

Penulis: Abdul Qodir
Editor: Fajar Anjungroso
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan Dirjen Pajak Hadi Poernomo dalam berbagai ekspresi.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Satu per satu tersangka kasus pidana korupsi di KPK mengajukan gugatan praperadilan penetapan tersangka ke pengadilan setelah upaya sama dilakukan Komisaris Jenderal Budi Gunawan (Komjen BG) membuahkan hasil dengan dianulirnya status tersangka.

Namun, tidak demikian dengan mantan Dirjen Pajak Hadi Poernomo yang menjadi tersangka kasus korupsi terkait pajak bank BCA.

"Selama ini, Pak Hadi nggak pernah menyinggung soal praperadilan seperti itu. Kayanya dia nggak mau," ujar kuasa hukum Hadi Poernomo, Yanuar Wasesa saat dihubungi, Kamis (5/3/2015).

Yanuar menceritakan, Hadi memang mengutarakan dirinya merasa tidak bersalah atas proses dan keputusannya menerima seluruh keberatan wajib pajak BCA kendati hasil telaah bawahannya di Direktorat PPh menyimpulkan pengajuan keberatan bank tersebut ditolak.

Meski begitu, sejauh ini Hadi belum pernah menyampaikan akan menggugat penetapan tersangkanya dari KPK itu ke pengadilan seperti apa dilakukan oleh Komjen BG.

"Waktu itu ngomong, 'Saya hanya menjalankan kewenangan saya, karena kewenangan itu pun diberikan oleh undang-undang untuk menerima atau menolak keberatan pajak wajib pajak. Dan hal seperti itu juga dilakukan oleh dirjen-dirjen lain sebelum dia'. Begitu saja intinya," terang Yanuar.

Kasus dugaan korupsi yang menjerat Hadi Poernomo berkaitan dengan pengurusan keberatan beban pajak Non-Performing Loan (NPL) Bank BCA Tahun 2003 senilai Rp 5,7 triliun dengan nilai wajib pajak Rp 375 miliar.

Hadi Poernomo selaku Dirjen Pajak saat itu diduga telah menyalagunakan wewenangnya sehingga menihilkan kewajiban pajak NLP Bank BCA tersebut. Padahal, hasil telaah bawahan atas keberatan pajak bank BCA itu menyimpulkan keberatan ditolak.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini