TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Luar Negeri Retno Marsudi menegaskan sikap Indonesia atas tawaran pertukaran tahanan yang diajukan PM Australia. Menurut Retno, Indonesia tidak memiliki dasar hukum mengenai pertukaran seperti itu.
Hal Itu ditegaskan Retno kepada Menlu Australia, Julia Bishop saat dihubungi melalui telepon seluler, pada 3 Maret 2015.
"Tepatnya pada pukul 10 malam waktu Selandia baru, sebelum saya terbang kembali ke Jakarta dari kunker di Selandia Baru. Pada kesempatan itu langsung saya sampaikan bahwa kita tidak memiliki dasar hukum yang memungkinkan Indonesia melakukan permintaan pertukaran tahanan," kata Menlu Retno di kantor Kemenlu, Jakarta Pusat, Jumat (6/3/2015).
Diungkapkan Retno, Julia Bishop menawarkan pertukaran tahanan untuk menyelamatkan dua terpidana mati 'Bali Nine', Myuran Sukumaran dan Andrew Chan. Bahkan, dua kepala tersebut ingin ditukar dengan 3 WNI yang ditahan di Negeri kangguru tersebut. Kasusnya pun sama, yakni narkotika.
Untuk diketahui, Ketiga WNI yang ditahan penjara Australia tersebut yakni Kristito Mandagi, Saud Siregar, dan Ismunandar. Mereka ditangkap karena membawa 390 kg narkotika jenias heroin di dekat Port Macquarie, Australia.
Sedangkan Myuran Sukumaran dan Andrew Chan merupakan anggota sindikat narkoba Bali Nine. Keduanya ditangkap di Bandara Ngurah Rai, Bali, tahun 2005, bersama anggota kelompok Bali Nine lainnya. Mereka tertangkap saat hendak menyelundup 8,3 kg heroin dari Bali ke Australia.