News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polri vs KPK

Kubu Komjen BG Minta Komnas HAM Minta Maaf Secara Terbuka

Penulis: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kuasa hukum calon Kapolri Komjen Pol Budi Gunawan, Fredrich Yunadi (tengah) dan pengamat hukum Suparji Ahmad (kanan) berdiskusi dalam acara Polemik KPK vs Polri, di Jakarta, Sabtu (31/1/2015). Dalam diskusi tersebut terungkap bahwa publik menanti ketegasan Presiden Joko Widodo terkait pencalonan Komjen Pol Budi Gunawan dan serangan kepada para pimpinan KPK. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA)

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kubu Komjen Pol Budi Gunawan meminta seluruh komisioner Komnas HAM meminta maaf secara terbuka menyusul pernyataannya menyoal hasil investigasi yang menyimpulkan bahwa dugaan kriminalisasi pimpinan KPK merupakan tindakan penyalahgunaan kekuasaan oleh Polri.

"Itu namanya melecehkan polisi. Kami minta seluruh Komisioner Komnas HAM meminta maaf secara terbuka," ujar Kuasa Hukum Budi Gunawan Fredrich Yunadi kepada wartawan, Sabtu (7/3/2015).

Fredrich mengatakan apa yang dilakukan komisioner Komnas HAM merupakan suatu tindakan pencemaran nama baik.

Untuk diketahui, eejak 8 Februari 2015 lalu, penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri telah melayangkan somasi kepada Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).

Namun sayangnya hingga kini, somasi itu tidak mendapat sambutan maupun respon dari pihak Komnas HAM.

Surat somasi itu sudah diurus oleh Advokat dan Penasehat Hukum Yunadi and Associates sesuai dengan nomor surat kuasa khusus, yakni 202/YA-FY/PND-HAM/Bareskrim/SK/PID/II/15, tertanggal 5 Februari 2015.

Beberapa poin somasi tersebut yakni soal pernyataan sikap Komnas HAM di media pada Rabu, 4 Februari 2015 lalu menyoal
Sehingga dengan adanya pernyataaan Komnas HAM di media, maka baik de facto maupun de jure, saudara dan kawan-kawan (komisioner Komnas HAM) telah melanggar Pasal 87 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999.

Dalam paragraf berikutnya tertulis, "Bahwa tiada satupun pasal yang memberikan wewenang kepada saudara dan kawan-kawan untuk menyampaikan apapun hasil penelitian saudara kepada publik melalui media.

Disimpulkan baik de facto maupun de jure tindakan saudara telah memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana Pasal 310 KUHP, 311 KUHP, Pasal 27 juncto Pasal 47 UU No 11 tahun 2008 Tentang Informasi dan transaksi elektronik.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini