News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Budi Gunawan Tersangka

Mantan Jaksa: Hakim Sarpin Keliru Tafsirkan Pasal 77 KUHAP

Editor: Y Gustaman
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Hakim Sarpin Rizaldi hendak memimpin sidang perdana praperadilan penetapan Budi Gunawan sebagai tersangka pemilik rekening mencurigakan oleh KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (2/2/2015). Sidang tersebut ditunda sampai minggu depan karena ketidakhadiran pihak tergugat.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nurmulia Rekso Purnomo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hakim Sarpin Rizaldi salah menafsirkan pasal 77 KUHAP saat memutuskan sidang praperadilan yang dimohonkan Komjen Budi Gunawan melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Budi mempraperadilankan KPK yang telah menetapkannya sebagai tersangka.

Mantan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), Kejaksaan Agung, Chairul Imam, menjelaskan pasal 77 KUHAP hanya mengatur upaya paksa, dan bukan penetapan status tersangka.

Dalam sebuah diskusi di Jakarta, Minggu (8/3/2015), Chairul menyebutkan seorang hakim boleh melakukan penafsiran, namun bukan untuk menafsirkan hukum acara.

Chairul juga menilai Sarpin salah menilai status Budi. Dalam putusannya, Sarpin menyebut Budi bukan lah penegak hukum, karena tengah mengerjakan pekerjaan administrasi. "Padahal menurut Undang-Undang Kepolisian, semua anggota Polri itu penyidik dan status itu melekat," ujarnya.

Ia khawatir putusan Sarpin akan merepotkan institusi Polri. Karena Sarpin sukses menunjukkan seorang tersangka bisa saja menggugat lembaga penegak hukum ke pengadilan dan menang. Bukan hanya pelaku korupsi saja, tapi juga pelaku begal.

"Begal-begal yang ditangkap itu bisa saja mengajukan praperadilan. Kasihan polisi kalau begini," kata Chairul.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini