TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Staf Kepresidenan, Jenderal TNI (Purn) Luhut Panjaitan menyebut kewenangannya tidak bertabrakan dengan kewenangan yang dimiliki oleh Wakil Presiden Jusuf Kalla maupun setingkat Menteri Koordinator.
"Jadi sebenarnya tidak ada yang bertabrakan," ujar Luhut di kantornya, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (9/3/2015).
BACA: JK Bantah Wewenangnya Dibagi ke Luhut Pandjaitan
Luhut menjelaskan, tugas dan kewenangan yang dimilikinya tidak jauh berbeda dengan kewenangan yang dulu diemban oleh Unit Kerja Presiden Bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan (UKP4) yang kini telah dihapus.
"Sebenarnya mudahnya begini, kalau anda lihat sejarahnya dari mulai UKP3, UKP4, sekarang ini kan sama saja," tutur Luhut.
Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 26 Tahun 2015 tentang Kepala Staf Kepresidenan.
Berdasarkan Perpres itu, Luhut selaku Kepala Staf Kepresidenan memiliki kewenangan yang bisa membentuk tim khusus dan gugus tugas lintas kementerian.